NU Jatim Siap Ajukan Gugatan
NU Online · Senin, 26 Juni 2006 | 04:43 WIB
Surabaya, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur siap mengajukan gugatan terhadap Lapindo Brantas Inc pekan ini. Gugatan terkait ganti rugi yang akan diterima oleh para korban lumpur panas dan gas beracun yang saat ini masih belum jelas.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memberi mandat kepada PWNU Jatim untuk melakukan advokasi dan pendampingan kepada para korban yang mayoritas warga nahdliyyin, masing-masing dari empat desa yakni Renokenongo, Siring, dan Jatirejo (Porong) dan Kedungbendo (Tanggulangin).
<>"Kami sudah intruksikan kepada PWNU untuk melakukan advokasi yang didahului dengan “class action.” Kami minta agar masyarakat segera mendapatkan ganti rugi yang pantas," kata Ketua Umum PBNU KH. Hasyim Muzadi di sela-sela acara Halaqoh Kebangsaan di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Malang, Sabtu (24/6).
Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jatim menyatakan siap menggugat Lapindo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pekan ini. Gugatan diwakili 12 orang dari empat desa yang terkena lumpur panas. Ganti rugi yang diajukan terkait kerusakan rumah, dan lahan pertanian, dan lapangan perkerjaan.
"Kami sebenarnya sudah siap, tetapi secara materi kami masih perlu beberapa revisi terkait luas lahan yang terkena lumpur panas itu. Kira-kira 1-2 hari lagi selesai," kata Ketua LPBH PWNU Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko di Surabaya, Senin (26/5).
Ditambahkannya, lahan pertanian warga yang rusak rencananya memang akan disewa Lapindo selama 2-3 tahun, tetapi masyarakat menolak, karena lahan yang disewa itu belum tentu akan dapat digunakan lagi,” katanya. (rif/nam)
Terpopuler
1
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
5
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
6
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
Terkini
Lihat Semua