Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Banyuwangi yang mengharamkan golongan putih (Golput) dalam pemilu tidak diamini jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi. Kedua ormas Islam terbesar di Bumi Blambangan itu menilai bahwa pemilu adalah hak politik warga.
Wakil Ketua PCNU Banyuwangi KH Ali Maki Zaini mengaku tidak sepakat dengan MUI yang mengharamkan golput. Sebab dalam pandangan PCNU, pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin.<>
"Jadi, tidak ada alasan untuk mengintervensi warga agar menggunakan hak pilihnya maupun tidak. Menurut Imam Al Ghazali, hukumnya adalah fadlu kifayah," Ali Makki.
Maki mengimbau semua pihak terkait termasuk MUI Banyuwangi, sebaiknya lebih menekankan kriteria caleg daripada memberikan fatwa golput haram kepada masyarakat. Sebab dengan memberikan rambu-rambu tentang kriteria caleg tersebut, masyarakat diajak lebih jeli dalam menilai dan memilih pemimpinnya yang akan duduk di kursi legislatif. Misalnya, MUI menyarankan memilih caleg yang bisa dipercaya dan tidak suka menghujat sesama caleg.
"Lebih bagus jika MUI mengajak masyarakat ikut pemilu dengan cara memahamkan bahwa hal itu adalah ibadah fardlu kifayah yang dikerjakan dapat pahala. Daripada mengeluarkan fatwa haram," sarannya. (JP)
Terpopuler
1
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
2
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
5
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
Terkini
Lihat Semua