Warta

NU Tolak Rencana Fatwa MUI yang Haramkan Bunga Bank

NU Online  ·  Senin, 10 November 2003 | 13:04 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Lajnah Bahsul Masail NU Masdar F Mas’udi, menyatakan tidak setuju terhadap niat MUI mengeluarkan fatwa secara terbuka yang mengharamkan bunga bank. Menurut dia, bunga bank tidak selalu identik dengan riba karena itu, tidak bisa dinyatakan secara umum bahwa bunga bank itu haram.

Wakil Katib Syuriah PBNU itu mempersilakan Dewan Syariah Nasional MUI memfatwakan bahwa bunga bank haram, namun demikian, ia mengingatkan bahwa masalah ini masih bersifat khilafiyah karena terdapat terdapat perbedaan pandangan antar ulama mengenai bunga bank ini.

<>

Konsep bunga bank sama dengan riba tidak dapat digeneralisasikan karena hal ini bersifat sangat kontekstual. Bunga bank tidak dapat disamakan dengan riba bila merupakan bagian dari modal dan jumlahnya sama dengan tingkat inflasi yang terjadi sehingga sebenarnya nilai uang tersebut sama, tidak bertambah atau berkurang, walaupun secara nominal jumlahnya bertambah.

“Bunga bank dapat dikategorikan riba jika memang nilai bunganya melebihi tingkat inflasi yang terjadi.” Ungkapnya.

Adanya inflasi ini dikarenakan adanya sistem uang kertas yang tidak dijamin dengan emas sebagaimana mata uang dahulu yang dibuat dari emas sehingga nilainya tetap karena dalam pembuatannya tergantung jumlah emas yang tersedia sedangkan dalam mata uang kertas, penambahan pasokan uang menyebabkan penurunan nilai uang tersebut. Sistem ini sebelumnya tidak dikenal dalam Islam dan saat ini sistem tersebut harus diakui dan diterima sebagai bagian dari perkembangan zaman.

Selama ini Lajnah Bahsul Masail NU yang bertugas untuk membahas masalah-masalah aktual kemasyarakat dan memperluas atau merumuskan penyebaran fatwa hukum Islam telah beberapa kali membahas masalah bunga bank ini. Namun demikian belum berhasil memutuskan hukumnya seperti yang terjadi dalam sidang di Bandar Lampung pada tahun 1982.

Dalam Bahsul Masail tersebut, terdapat tiga pandangan mengenai status bunga bank. Pertama mempersamakan bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya haram secara mutlak, pandangan kedua menyatakan bahwa bunga bank tersebut hukumnya syubhat (dibolehkan tapi dibenci tuhan sehingga disarankan untuk tidak dijalankan), sedangkan pendapat ketiga menyatakan bahwa bunga bank tidak sama dengan riba sehingga hukumnya boleh.

Pengeluaran fatwa bahwa bunga bank haram harus difikirkan dampak negatif maupun positifnya karena hal ini bisa menimbulkan sebagian umat Islam enggan menabung dan menyimpan uangnya dibawah bantal atau bahkan menarik uangnnya yang sudah ada di bank sedangkan saat ini bank syariah yang ada belum siap.

Pada akhirnya, pengeluaran fatwa haram tersebut juga akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional karena fungsi bank sebagai intermediary (perantara) antara orang yang memiliki uang menganggu dan yang membutuhkan uang untuk investasi belum belum tergantikan sedangkan saat ini kondisi sosial sedemikian buruknya dengan berbagai masalah seperti pengangguran, kerusuhan, dll sehingga bisa-bisa hal ini malah menimbulkan masalah baru daripada menyelesaikan masalah yang ada.(mkf)