Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Jawa Barat, melakukan pendataan terhadap pasangan nikah siri di 23 kecamatan di wilayah setempat. Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Badukcapil) Kabupaten Bekasi H Aspuri mengatakan, pihaknya telah meminta setiap kecamatan untuk mendata pasangan nikah siri di wilayahnya masing-masing.
"Mekanisme pendataan pasangan nikah siri dilakukan dengan cara di `isbath` di Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi yang selanjutnya data tersebut dijadikan sebagai surat keterangan nikah," kata Aspuri di Cikarang, Jum'at (28/5).<>
"Isbath" (penetapan/pengesahan nikah) yang dilakukan di Pengadilan Agama akan menghadirkan empat orang saksi masing-masing dari pihak istri dan suami sebagai syarat mutlak pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Dana untuk keperluan isbath telah kita ajukan ke APBD perubahan pada tahun 2010. Namun, jumlahnya masih menunggu hasil pendataan di lapangan. Kami akan memprioritaskan pembiayaan bagi warga tidak mampu," ujarnya.
Kegiatan itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu setiap anak Indonesia wajib memiliki akta kelahiran. "Sebab, bila orang tuanya nikah secara siri, secara otomatis anaknya akan sulit mendapat akta lahir karena surat nikah menjadi syarat utama pembuatan akte lahir," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Badukcapil Kabupaten Bekasi Ellan Dahlan mengakatakan proses administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan cara sederhana. "Pasangan cukup datang ke Badukcapil untuk mendaftarkan pasangan nikah siri," ujarnya.
Ellan memperkirakan pasangan nikah siri di wilayah setempat memiliki jumlah yang cukup banyak. Alasannya, Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang didominasi penduduk beragama muslim.
"Sebagian warga Muslim di Kabupaten Bekasi biasanya cukup melakukan nikah siri dengan disaksikan pemuka agama. Namun, terkadang mereka lupa bahwa nikah perlu dilandasi hukum sesuai undang-undang," katanya. (ant)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
4
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua