Warta

Pendayagunaan Zakat Jangan Menafikan Hak Mustahiq

Rab, 21 April 2010 | 09:29 WIB

Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul masail PBNU KH Arwani Faishal menekankan pentingnya penyaluran langsung dana zakat kepada para mustahiq atau pihak-pihak yang berhak menerima zakat, terutama kalangan fakir miskin. Jangan sampai isu pendayagunaan zakat justru menafikan hak mustahiq zakat itu sendiri.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat tentang RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).<>

”Dalam RUU ini perlu adanya penekanan bahwa zakat akan ditasarufkan kepada fuqoro’ wal masakin (fakir miskin, red). Apalagi kita masih dalam kondisi krisis. Banyak diantara anak-anak saudara kita sesama muslim yang meninggal karena kekuarangan gizi,” katanya.

Menurut Arwani, jika zakat tidak disampaikan langsung kepada para mustahiqnya alias didayagunakan, maka pendayagunaan itu harus dipastikan akan sampai kepada mustahiqnya, dan dua mustahiq yang paling utama dari 8 asnaf adalah kalangan fakir dan miskin.

”Jangan sampai maksudnya pendayagunaan tapi malah jatuhnya untuk kepentingan pribadi atau institusi zakat,” kata pengasuh Pondok Pesantren Az-Ziyadah Klender itu.

Terkait pengelolalan zakat, menurutnya, lebih baik ditangani oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, bukan oleh pemerintah atau lembaga milik pemerintah. Sementara pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator saja.

Rapat dengar pendapat tentang RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR itu dihadiri sejumlah tokoh perwakilan dari ormas Islam, perguruan tinggi Islam dan lembaga zakat. (nam)