Warta

Pengadilan Agama dan KUA Harus Tanggulangi Pernikahan Usia Dini

NU Online  ·  Selasa, 24 Februari 2009 | 00:42 WIB

Bantul, NU Online
Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bantul menyatakan siap bekerja sama untuk menanggulangi peningkatan jumlah pernikahan usia dini di masyarakatnya. Hal ini terkait terus adanya peningkatan yang cukup signifikan mengenai kasus tersebut di wilayah Kabupaten Bantul.

Demikian dinyatakan Aidi Johansyah, Kasi Urusan Agama Islam, Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Senin (23/2). Menurutnya, peningkatan pernikahan dini di wilayah Kabupaten Bantul disebabkan oleh tingginya angka kecelakaan pergaulan di antara para remaja.<>

''Kenaikan angka pernikahan di usia dini ini, disebabkan karena hamil duluan atau mengalami kecelakaan. Akibatnya, kehamilan yang tidak diinginkan ini memaksa mereka harus menjalani pernikahan din,'' kata Aidi.

Padahal, jika sesuai dengan undang-undang yang berlaku, usia menikah yang wajar untuk laki-laki dan perempuan adalah minimal 21 tahun.

Lebih lanjut, Aidi juga mengungkapkan, untuk menekan adanya pernikahan dini akibat dari pergaulan bebas, maka Pengadilan Agama bekerjasama dengan KUA dan sekolah serta orang tua untuk memberikan bimbingan terhadap anak didik agar tidak terjerumus dalam perilaku seks bebas.

Sehubungan hal tersebut, maka pihaknya menghimbau kepada semua pihak untuk memberi pengertian akan bahayanya perilaku sex bebas. Selain bahaya terkena penyakit, juga bisa menghalangi masa depan untuk berprestasi.

menurut catatan di KUA, tahun 2008 pernikahan di usia dini tercatat, usia di bawah 21 tahun laki-laki dan 19 tahun untuk kaum perempuan jumlahnya mencapai 2.755 orang. Padahal tahun 2007, jumlahnya hanya sekitar 1.646 orang.

Pada tahun 2008 lalu, pernikahan untuk perempuan dibawah usia 16 tahun jumlahnya mencapai 26 orang. Sedangkan laki-laki dibawah usia 19 tahun jumlahnya mencapai 34 orang.

Sementara pernikahan perempuan antara usia 16 tahun hingga 19 tahun jumlahnya mencapai 1.858 orang dan untuk laki-laki usia 19 hingga 21 tahun jumlahnya mencapai 837 orang.

Padahal tahun 2007, pernikahan untuk perempuan dibawah usia 16 tahun jumlahnya hanya sekitar 10 orang. Sedangkan laki-laki di bawah 19 tahun jumlahnya hanya ada 27 orang.

Sementara pada tahun 2008 lalu, pernikahan perempuan antara usia 16 tahun hingga 19 tahun jumlahnya mencapai 1.826 orang dan untuk laki-laki usia 19 tahun hingga 21 tahun mencapai 783 orang. (min)