Warta

Penyaluran Dana BOS Bermasalah

Sel, 3 Maret 2009 | 00:33 WIB

Jakarta, NU Online
Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat ke daerah ditengarai banyak masalah. Pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas sudah menyalurkan dana BOS sejak awal Januari 2009 namun hingga saat ini di sejumlah daerah sekolah-sekolah masih belum bisa menggunakan dana tersebut.

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengaku telah melayangkan surat teguran kepada beberapa provinsi, di antaranya DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena dinilai lamban dalam menyalurkan dana BOS.<>

Direktur Pembina SMP Depdiknas Didik Suhardi kepada SH, di Jakarta, Ahad (1/3) kemarin menyatakan, hingga akhir Februari 2008, baru sebelas provinsi yang sudah mulai menyalurkan dana BOS ke sekolah.

Sebelas provinsi yang dimaksud adalah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Bangka Belitung. Provinsi lain masih dalam proses.

Menurutnya, surat teguran ke beberapa provinsi terkait lambannya penggunaan dana BOS tersebut sudah terkirim awal Februari 2008, tetapi masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak merespons. Maka rencananya, Depdiknas akan segera mengirimkan surat teguran berikutnya. Tujuannya agar dana BOS segera disalurkan ke sekolah-sekolah, mengingat dana BOS sangat dibutuhkan sekolah untuk kelanjutan proses belajar-mengajar.

Dana BOS 2009, lanjut Didik, berbeda dengan dana BOS tahun sebelumnya. Dana BOS kali ini lebih difokuskan untuk penuntasan wajib belajar 9 tahun.

“Dengan adanya dana BOS, diharapkan masyarakat tidak lagi mengeluarkan anggaran untuk menyekolahkan anaknya di tingkat pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP). Dengan demikian, masyarakat memiliki tabungan untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan lebih tinggi yakni SMA/SMK maupun perguruan tinggi,” ujarnya.

Depdiknas sebenarnya sudah menyalurkan dana BOS sejak awal Januari 2009. “Begitu DIPA (Daftar Isian Pengalokasian Anggaran) ditandatangani, uang saat ini sudah di tingkat provinsi. Namun hingga kini sekolah masih belum bisa menggunakan dana BOS tersebut. Di enam provinsi yaitu DKI Jakarta, NTT, Banten, DI Yogyakarta, Sulut dan Jambi malah masih menghadapi kendala birokrasi,” tambah Didik.

Akibat lambannya respons pemda tersebut, banyak sekolah yang terpaksa menunda beberapa kegiatan. Beberapa fasilitas seperti listrik dan telepon juga harus dikurangi atau bahkan ditiadakan untuk sementara waktu. Namun, Didik mengakui pemerintah pusat hanya bisa menegur karena tidak bisa memberikan sanksi dalam bentuk apa pun kepada daerah.

“Jika nanti mengurangi atau mencabut dana BOS, anak didik yang akan dirugikan. Jadi, kami benar-benar seperti makan buah simalakama. Tidak kasih sanksi banyak pemda semaunya sendiri, tetapi dikasih sanksi sekolah yang menanggung rugi,” kata Didik. (han/sam)