Jakarta, NU Online
Lembaga-lembaga Amil Zakat yang makin banyak bermunculan akhir-akhir ini perlu melewati proses sertifikasi lebih dulu sebelum melakukan pengumpulan zakat di masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan di sela dialog dengan DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan, suatu lembaga pengumpul dana sudah seharusnya mendapatkan kepercayaan masyarakat secara penuh.
<>"Organisasinya harus jelas, programnya apa saja, bagaimana penyalurannya. Jadi jangan hanya mengandalkan kemampuan mengumpulkan dana dari masyarakat tapi tidak dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Ia juga menyetujui perlunya penertiban lembaga-lembaga Amil Zakat yang tidak jelas, karena sekarang ini sangat mudah menjadi amil zakat dengan berbekal akte notaris dan badan hukum.
Lembaga-lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bertebaran, menurut dia, sebenarnya merupakan lembaga yang dikoordinasikan oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) seperti disebutkan dalam Keppres No 103/2004 di mana Baznas menjadi koordinator pengelolaan zakat di Indonesia.
Ditanya tentang pembayaran zakat melalui internet, kartu kredit hingga berzakat dengan SMS dan sejenisnya yang mulai marak akhir-akhir ini, menurut Amidhan, tak menjadi masalah.
"Yang penting niat dan uangnya yang disumbangkan itu. Karena segala sarana tersebut hanya merupakan teknologi yang sifatnya netral," katanya. (ant/mad)
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
3
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
6
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar
Terkini
Lihat Semua