Pontianak, NU Online
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) 55/2006 yang akan segera diberlakukan justru dapat melegalkan adanya illegal logging (penebangan liar) yang menjadi pekerjaan rumah Menhut sendiri. Permenhut 55/2006 telah mencabut SKSHH (Surat Keterangan Tentang Sahnya Hasil Hutan) untuk produk olahan. Akibatnya SKSHH hanya ada untuk perjalanan kayu glondong saja.
Hal itu dikatakan KH. Muhammad Maksum dari Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada NU Online saat berada di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/11).
<>Dalam tata niaga lama, penanggulangan illegal logging dilaksanakan pada dua tingkat yakni log dan hasil olahan. Keduanya memerlukan surat SKSHH. Penanggulangan dua titik ini sengaja dilakukan mengingat kapasitas penanggulangan lapangan untuk pembalakan adalah kapasitas terlemah. Dengan titik kontrol ini diharapkan penanggulangan lebih efektif.
“Bisa dipastikan bahwa efektifitas penanggulangan menjadi lebih rendah karena titik yang lebih efektif telah dimandulkan. Titik kendali illegal logging hanya pada titik log atau bahan bakunya. Bahan-bahan olahan cukup dengan faktur,” kata Maksum.
Implikasinya, lanjut Wakil Ketua PWNU Yogyakarta itu, bahan baku apapun masuk pabrik, legal atau tidak legal menjadi sama legalnya ketika keluar dari pabrik. Kayu tidak legal pasti jadi legal. Ujung-ujungnya Permenhut itu memicu log laundry atau tempat pencucian kayu pada tingkat pabrik.
“Pertantanyan lebih lanjut, kog bisa Menhut yang commited fight terhadap illegal logging menandatangani Permen? Jelas telah diperdaya dan ditikam anak buahnya. Lebih jauh, siapa pula aktor intelektualnya? Sungguh naïf kalau itu ternyata Permen pesanan pemilik modal dan para cukong kayu Malaysia,” kata Maksum.
Permenhut 55/2006 rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari 2007 nanti. “Yang diperlukan bukan penundaan, tapi pencabutan,” katanya. (nam)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Pentingnya Kelola Keinginan dengan Ukur Kemampuan demi Kebahagiaan
Terkini
Lihat Semua