Pembahasan tata tertib berlangsung cukup alot, terutama menyangkut persyaratan calon ketua umum yang dicantumkan dalam pasal 22 ayat 2 dan 3.
Pada ayat tersebut disebutkan calon harus sudah pernah aktif menjadi anggota Sarbumusi sekurang-kurangnya 4 tahun dan Seorang calon harus sudah aktif menjadi pengurus Sarbumusi minimal satu periode.<>
Jika kedua syarat ini diberlakukan, maka hanya ketua umum sekarang saja yang memenuhi syarat sedangkan calon lain akan gugur.
Opsi yang ditawarkan adalah calon harus pernah aktif di lingkungan NU, tak harus secara khusus di Sarbumusi sehingga secara umum semua calon akan terakomodasi.
"Pengkaderan di Sarbumusi belum matang, kalau syarat ini dipaksakan akan menutup peluang calon lain untuk berkiprah," kata seorang kandidat.
Syarat lain yang cukup alot adalah jumlah dukungan minimal suara. Ada yang menginginkan cukup 5 suara sedangkan yang lain menginginkan 9 suara. Dengan hanya sekitar 35-an suara, jumlah ini akan menentukan siapa yang tersingkir di awal. (mkf)
Terpopuler
1
Resmi Dilantik PBNU, Ini Susunan Pengurus PP GP Ansor 2024-2029
2
Ribuan Jamaah Haji Solo Tertunda Penerbangan, Ini Dampaknya
3
Haruskah Khatib Menyebutkan Sumber Hadits saat Khutbah Jumat?
4
Keharaman Nikah Beda Agama dalam Kajian Ushul Fiqih
5
Hukum Menonton Konser Musik Perspektif Kajian Islam
6
PBNU Lantik Pimpinan Pusat GP Ansor Masa Khidmah 2024-2029
Terkini
Lihat Semua