PHRI Jawa Timur Imbau Resto dan Hotel Sediakan Musholla Layak
NU Online · Rabu, 22 September 2010 | 06:29 WIB
Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia/PHRI Jawa Timur mengimbau seluruh pebisnis restoran dan hotel di wilayahnya menyediakan Musholla di tempat usahanya, dengan dilengkapi tempat peristirahatan layak dan nyaman. Saat ini, mulai dari hotel dan restoran yang berada di luar kota seperti wilayah "tapal kuda" (Jatim kawasan timur)serta titik lain di Jawa Timur sudah menyediakan sarana prasarana seperti mushala.
Musholla ideal yang disediakan hotel dan restoran dapat menampung minimal 25 orang per satu mushalla. bagi pengusaha restoran dan hotel yang belum menyediakan tempat ibadah, tempat wudhu, ruangan khusus istirahat, dan kamar mandi yang layak dihimbau untuk menyediakan berbagai sarana prasarana tersebut.
gt;
Demikian dinyatakan Ketua PPHRI Jatim Admantoro, di Surabaya, Rabu (22/9). Menurut Admantoro, beragam fasilitas itu wajib dihadirkan di setiap hotel dan restoran khususnya yang tergabung menjadi anggota PHRI Jatim.
"Ada beberapa di antara jumlah restoran telah membangun tempat istirahat khusus bagi para pengunjung yang transit. Salah satunya restoran yang berada di pinggir jalan di Pasuruan yakni Rumah Makan Tengger. Di restoran yang layak dijadikan teladan pengusaha serupa itu, pengunjung bisa menjalankan ibadah shalat sekaligus istirahat dengan nyaman. Apalagi, kamar mandi dan tempat wudhunya disediakan dengan tingkat kebersihan tinggi," kata Admantoro.
Sementara itu, menyikapi penempatan Musholla di tempat umum seperti restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan (mal), Ketua Forum Masyarakat Kota (Format) Jatim R. Moch. Ali Zaini, membenarkan idealnya manajemen hotel, restoran, dan mal menyediakan tempat khusus yang layak bagi pengunjung dan karyawan untuk beribadah.
"Jangan sampai Musholla, tempat wudhu, kamar mandi, yang dipakai pengunjung dan karyawan terlihat kotor, pengap, dan panas. Kondisi tersebut justru mengganggu dan terkesan tidak menghargai keberadaan mereka. Bahkan, bisa dinilai melecehkan umat muslim," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali Zaini menyebutkan, ketentuan pengadaan ruang ibadah diatur dalam Undang - undang Nomor 28 Tahun 2001 tentang bangunan gedung harus memiliki kelengkapan sarana prasarana untuk kepentingan umum.
"Selain itu, Undang - undang Nomor 8/1999 ikut mengatur perlindungan konsumen. dengan salah satu fungsinya untuk meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen," katanya. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
4
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
5
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
6
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
Terkini
Lihat Semua