Warta

PWNU Sumbar Berikan Bantuan Hukum Pedagang Pasar Raya

NU Online  ·  Sabtu, 5 Maret 2011 | 03:41 WIB

Padang, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Sumbar akan berikan bantuan hukum melalui Lembaga Penyuluh Bantuan Hukum (LPBH) NU kepada pedagang Pasar Raya Padang dalam pengembalian hak pedagang terkait polemik dengan Pemko Padang.

Bantuan Hukum itu akan bergabung dengan Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumbar. Wakil Ketua Bidang Organisasi NU Sumbar, Azwandi Rahman, Sabtu (5/3) mengatakan, dukungan PWNU kepada pasar raya tersebut disebabkan karena mereka (pedagang.red) merasa dirugikan oleh Pemko Padang. Dalam kasus ini, Pemko dinilai tidak berkoordinasi sesuai kebutuhan pedagang.
>
Sebelumnya, Kamis (3/3) sebanyak 20 pedagang pasar raya kota Padang melakukan audensi dengan Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Sumbar terkait polemik pedagang dengan Pemko Padang.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Umum PWNU Sumbar, Husni Kamil Manik, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Azwandi Rahman, Ketua Serikat Buruh Muslim NU, Budiman Satria, Sektretaris Serikat Buruh Muslim NU, Dafit Firdaus, dan Ketua Lembaga Penyuluh Bantuan Hukum (LPBH) NU Sumbar, Otong Rosadi. Perwakilan dari PBHI, Tim Advokasi Pasar Raya, Fauzan Azim, dan 3 orang pengurus Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar.

Dalam audensi itu, salah seorang pedagang pasar inpres I pasar raya Padang, Asrul, mengaku keberatan dengan kebijakan Pemko Padang yang tidak kembali menempatkannya ke lokasi awal tempatnya berjualan.

"Dahulu kami yang berada di lantai 1 dipindahkan ke lantai 2, dan lantai 2 dipindah ke lantai 3, sedangkan lantai 1 dihuni oleh orang baru, sangat merugikan kepada penghasilan kami," katanya.

Azwandi Rahman menyebutkan, para pedagang itu memang tidak minta yang bukan-bukan. Pedagang melalui kuasa hukumnya hanya meminta Pemko untuk melakukan rehabilitasi sesuai PP No 21 Tahun 2008.

Menurut Azwandi dalam PP tersebut sudah dijelaskan yang mana intinya rehabilitasi dan rekonstruksi harus sesuai dengan kebutuhan korban, akan tetapi yang akan dilakukan Pemko sekarang tidak seperti itu.

Ia mengharapkan Pemko Padang hendaknya mau menerima dan mendengarkan aspirasi pedagang ini."aspirasi pedagang kan juga aspirasi masyarakat," ucapnya. (arm)