Quota 30 Persen Perempuan di Parpol dalam RUU Parpol harus Imperatif
NU Online · Jumat, 1 Juni 2007 | 11:53 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa menyatakan, quota 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik (parpol) yang ada di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Parpol harus bersifat imperatif.
“Untuk Indonesia masih bersifat persuasif belum bersifat imperatif,” kata Khofifah kepada wartawan ditemui Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta, belum lama ini.
<>Menurut Khofifah, banyak negara yang telah memberlakukan quota tersebut secara imperatif. Misalnya, negara-negara Eropa Barat, India, Pakistan, Kanada, dan sebagainya.
Di negara tersebut, katanya, mengabaikan quota akan berpengaruh pada pengurangan dana konstituen. “Kalau tidak akan dikurangi dari yang tidak dipenuhi. Jadi subsidi kepada partai akan berkurang. Misalkan, harus 30 persen tapi partai ini hanya mengajukan 20 persen, yang 10 persen harus dikosongi karena ini jatah perempuan,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, selama ini perhatian terhadap partisipasi perempuan dalam politik masih setengah hati. Untuk menghilangkan hal itu, quota perempuan harus dibuat imperatif. “Harus imperatif dan ada sangsi, kalau tidak imperatif dan ada sangsi, ya nothing (percuma),” tandasnya.
Sementara, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta mendukung dan menyambut baik usulan RUU Parpol tersebut.
“Saya kira usulan quota 30 persen kepengurusan perempuan di dalam parpol adalah hal yang bagus. Semakin banyak makin bagus,” tutur Meutia usai menghadiri rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat (kesra) di Jakarta.
Guna mendukung usulan tersebut, terangnya, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan telah melakukan berbagai pelatihan politik bagi perempuan. Pelatihan tersebut, katanya, untuk menghasilkan perempuan yang memiliki kualifikasi dalam bidang politik.
“Selama ini wanita dianggap tidak mengerti masalah politik. Oleh karena itu, kita mau atasi dengan mengadakan pelatihan dalam bentuk simulasi dan pemberian modul,” terangnya.
Semakin bertambahnya jumlah perempuan dalam kepengurusan parpol dan legislatif, tambahnya, maka RUU yang berkaitan dengan perempuan, termasuk RUU Perkawinan akan memperoleh perhatian serta dukungan dari mereka.
“Pembangunan tidak luput dari peran serta perempuan Indonesia. Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan RUU Perkawinan memerlukan perhatian lebih banyak dari perempuan,” jelas Meutia. (rif/ian)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua