Pengadilan Kota Urumqi, Xinjiang, China, kembali menjatuhkan vonis mati terhadap orang-orang yang dianggap bersalah dalam kerusuhan etnis Juli lalu.
Keenam orang yang divonis mati dalam persidangan hari ini, Kamis (15/10), adalah Abdukerim Abduwayit, Gheni Yusup, Abdulla Mettohti, Adil Rozi, Nureli Wuxiu'er, dan Alim Metyusup.<>
Vonis terhadap enam orang itu menambah jumlah mereka yang dihukum mati menjadi 12 orang, setelah vonis terhadap enam lainnya diputus pada Senin lalu. Demikian seperti dilansir kantor berita Xinhua.
Sementara itu, tiga orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas peran mereka dalam kerusuhan 5 Juli lalu.
Menurut catatan pemerintah, hampir 200 orang tewas dalam bentrokan antara minoritas etnis Muslim Uighur dan mayoritas etnis China Han. Pemerintah mengklaim korban terbanyak berasal dari etnis Han.
Warga etnis Uighur selama ini mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Beijing. Xinjiang sendiri merupakan wilayah yang kaya energi. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
4
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
5
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua