Pemerintah Sudan kembali menegaskan penolakan totalnya untuk berurusan dengan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Sudan merasa bukan anggota ICC.
Hal itu dinyatakan Sudan setelah ICC mengumumkan bahwa pada 4 Maret akan mengeluarkan putusan permintaan surat penangkapan bagi Presiden Sudan Omar Hassan Al-Bashir, Senin (24/2).<>
"Sudan bukan anggota ICC. Jadi ICC tak memiliki mandat atas Sudan," kata Wakil Menteri di Kementerian Urusan Luar Negeri Sudan Mutrif Sidiq.
Dikatakannya, Departemen Kehakiman Sudan mampu mewujudkan keadilan dan menyeret ke pengadilan siapa saja yang melanggar hukum. "Sudan tidak memaafkan kekebalan. Independensi Departemen Kehakiman Sudan dilakukan sejak pertama ada,” kata pejabat itu.
Sebagian media Barat, seperti Washington Post dan New York Times melaporkan, para hakim ICC siap mengambil keputusan guna mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Sidiq. Ia didakwa atas pemusnahan suku bangsa dan kejahatan perang.
Sidiq menuduh media tersebut membocorkan keputusan ICC terhadap Sudan dan hanya ditujukan untuk merusak kestabilan di negeri itu. Ia kembali menyatakan bahwa berbagai upaya pemerintah Sudan guna mewujudkan perdamaian di negeri tersebut takkan goyah oleh itikad buruk semacam itu. (inl)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
2
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
5
Gus Yahya Cerita Pengkritik Tajam, tapi Dukung Gus Dur Jadi Ketum PBNU Lagi
6
Ketua PBNU: Bayar Pajak Bernilai Ibadah, Tapi Korupsi Bikin Rakyat Sakit Hati
Terkini
Lihat Semua