Warta

Sudan Tolak Mahkamah Internasional

NU Online  ·  Selasa, 24 Februari 2009 | 07:48 WIB

Khartoum, NU Online
Pemerintah Sudan kembali menegaskan penolakan totalnya untuk berurusan dengan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Sudan merasa bukan anggota ICC.

Hal itu dinyatakan Sudan setelah ICC mengumumkan bahwa pada 4 Maret akan mengeluarkan putusan permintaan surat penangkapan bagi Presiden Sudan Omar Hassan Al-Bashir, Senin (24/2).<>

"Sudan bukan anggota ICC. Jadi ICC tak memiliki mandat atas Sudan," kata Wakil Menteri di Kementerian Urusan Luar Negeri Sudan Mutrif Sidiq.

Dikatakannya, Departemen Kehakiman Sudan mampu mewujudkan keadilan dan menyeret ke pengadilan siapa saja yang melanggar hukum. "Sudan tidak memaafkan kekebalan. Independensi Departemen Kehakiman Sudan dilakukan sejak pertama ada,” kata pejabat itu.

Sebagian media Barat, seperti Washington Post dan New York Times melaporkan, para hakim ICC siap mengambil keputusan guna mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Sidiq. Ia didakwa atas pemusnahan suku bangsa dan kejahatan perang.

Sidiq menuduh media tersebut membocorkan keputusan ICC terhadap Sudan dan hanya ditujukan untuk merusak kestabilan di negeri itu. Ia kembali menyatakan bahwa berbagai upaya pemerintah Sudan guna mewujudkan perdamaian di negeri tersebut takkan goyah oleh itikad buruk semacam itu. (inl)