Warta

Tak Ada Alasan Tunda-tunda Sahkan RUU Pornografi

NU Online  ·  Selasa, 28 Oktober 2008 | 05:49 WIB

Jakarta, NU Online
Aliansi Selamatkan Anak Indonesia(ASA) memperingatkan DPR bahwa lembaga perwakilan itu tidak mempunyai alasan sama sekali untuk terus menunda-nunda atau mengulur waktu pengesahan RUU Pornografi, karena UU ini nantinya akan melindungi anak Indonesia dari kegiatan pornografi dan pornoaksi .

"Tidak ada alasan bagi DPR untuk mengulur-ulur waktu bagi pensahan RUU Pornografi karena UU ini nantinya merupakan jalan yang terbaik untuk mengatur pornografi di negeri ini," kata Sekjen Aliansi Selamatkan Anak Indonesia atau ASA, Inke Maris kepada pers di Jakarta, Selasa.<>

DPR diharapkan membahas dan mengagendakan RUU Pornografi ini di Jakarta pada hari Selasa 28 Oktober dalam rapat paripurnanya.

Inke Maris mengemukakan RUU Pornografi justru sudah memiliki aturan yakni Pasal 6 yang khusus mengatur perlindungan terhadap anak dari tindakan pornografi dan pornoaksi yang mendekati standar internasional.

Inke Maris kemudian mengutip laporan sebuah organisasi internasional, yang menyebutkan bahwa hukum di Indonesia belum sesuai dengan definisi internasional tentang pornografi anak yang seharusnya secara tegas melarang kepemilikan, produksi dan distribusi serta materi digital .

"Karena itu, ASA berpendaoat RUU Pornografi perlu segera disahkan untuk mengatur pornografi yang sudah menyebar tanpa batasan dan rambu-rambu yang tegas selama ini.

Ponografi yang keji yang dilarang di seluruh dunia hanya dapat dipidanakan melalui undang-undang tentang pornografi .Tidak mungkin pelarangan pornografi anak-anak dan akses anak pada pornografi terlepas dari undang-undang pornografi secara keseluruhan ," kata Inke Maris.

Ia mengingatkan bahwa anak-anak menjadi sasaran komik serta vcd porno serta situs pornografi melalui warnet-warnet dan hal ini tidak boleh terus dibiarkan.

Sebuah survei yang dilakukan" Gerakan Jangan Bugil di Depan Kamera" memperlihatkan bahwa tidak kurang dari 600 film porno buatan lokal beredar di internet hanya dalam tahun 2008 ini saja dan lebih banyak lagi gambar-gambar porno yang bisa diakses secara mudah sekali melalui HP, kata Inke Maris. (ant)