Warta

Vaksin meningitis Bagi Jamaah Haji Mengandung Babi

NU Online  ·  Sabtu, 23 Mei 2009 | 09:50 WIB

Jakarta, NU Online
Vaksin meningitis yang biasa disuntikkan kepada para jamaah haji sebelum mereka berangkat ke Tanah Suci ternyata mengandung enzim babi Sehingga mestinya diharamkan.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Umar Shihab, Jum'at (22/5). Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Glaxo Smith Kline (GSK), produsen vaksin meningitis yang menyatakan vaksin ini bebas dari unsur binatang.<>

Pernyataan ini dikeluarkan Umar menyusul terungkapnya kandungan enzim babi dalam presentasi produsen vaksin tersebut Glaxo Smith Kline (GSK) dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung Depkes pada Rabu (20/5).

"Meski pada hasil akhirnya vaksin meningits itu tak lagi mengandung enzim babi, namun dalam prosesnya masih menggunakan enzim babi,'' ungkap Umar Shihab.

Kiai Umar menegaskan, karena telah bersentuhan dengan enzim babi, sebenarnya MUI menyatakan status vaksin itu adalah haram. Rencananya, MUI akan membahas masalah itu pada forum rapat harian MUI, Selasa (26/5).

Pihaknya memperkirakan kemungkinan besar MUI masih akan memutuskan status darurat bagi vaksin meningitis itu. Pasalnya, kata dia, meski telah bersentuhan dengan enzim babi, vaksin meningitis sangat dibutuhkan umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci.

''Karena vaksin ini diwajibkan untuk jamaah haji dan umrah, kemungkinan hasilnya akan darurat dan tidak jadi masalah bagi umat Islam untuk menggunakannya, karena ini dalam keadaan terpaksa. Secepatnya kita akan tetapkan fatwanya," papar Kiai Umar.

Pihaknya menegaskan, status vaksin meningitis itu tak boleh darurat terus-menerus. Harus secepatnya diganti dengan bahan halal, seperti tumbuhan atau hewan yang halal.

Sekedar diketahui, meningitis adalah radang membran pelindung sistem syaraf pusat. Penyakit ini dapat disebabkan oleh mikroorganisme, luka fisik, kanker, atau obat-obatan tertentu. Meningitis adalah penyakit serius karena letaknya dekat otak dan tulang belakang, sehingga dapat menyebabkan kerusakan kendali gerak, pikiran, bahkan kematian. (min)