Wawancara

RUU Pesantren, Upaya untuk Memperkuat Kelembagaan Pesantren

Kam, 20 September 2018 | 23:00 WIB

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (Baleg DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (13/9) lalu. Dalam waktu dekat, RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk dimintakan persetujuan.

Disahkannya RUU Pesantren tersebut mendapat sambutan hangat dari insan pesantren. Mulai dari santri, praktisi, hingga kiai pengasuh pesantren. Secara umum, mereka mengapresiasi pengesahan RUU Pesantren tersebut. Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama, KH Abdul Ghaffar Rozin misalnya. Ia menilai, RUU tersebut merupakan pengakuan dari berbagai kalangan, terutama pemerintah dan parlemen, terhadap eksistensi pondok pesantren yang notabennya menjadi lembaga pendidikan tertua di Indonesia. 

Tidak hanya itu, RUU Pesantren ini juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. Disadari atau tidak tidak, ada ketimpangan atau ketidakadilan di dunia pendidikan di Indonesia. Selama ini pemerintah dinilai kurang begitu memberikan perhatian terhadap lembaga pendidikan madrasah dan pesantren, terutama dalam hal finansial dan pemberdayaan yang bersifat kelembagaan.

Untuk melihat lebih jauh tentang urgensi RUU Pesantren, Jurnalis NU Online A Muchlishon Rochmat berhasil mewawancarai Founder Pusat Studi Pesantren Achmad Ubaidillah pada Kamis, (20/9). Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana respons Anda terhadap disahkannya RUU Pesantren?

Saya menyambut baik adanya Rancangan Undang-Undang Madrasah dan Pesantren yang belum lama ini disahkan oleh Badan Legislasi sebagai RUU inisiatif DPR RI. Artinya, ini membuktikan bahwa DPR sebagai institusi negara yang memiliki hak legislasi terbukti memiliki keberpihakan terhadap madrasah dan pesantren. 

Tapi, ini kan baru disahkan sebagai RUU inisiatif, belum disahkan sebagai UU yang sah.

Iya, perjuangan ini belum selesai karena menunggu persetujuan dari rapat paripurna. Itu mekanisme yang ada di lembaga DPR. 

Menurut Anda, apakah RUU ini merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh pihak pesantren sebagai sebuah lembaga tertua di Indonesia namun selama ini kurang diperhatikan?

Saya kira ini memang produk hukum yang ditunggu oleh masyarakat, khususnya kalangan pesantren. Karena bagaimanapun, tidak bisa dimungkiri peran dan posisi strategis pesantren di dalam konteks pendidikan nasional. Madrasah dan pesantren secara eksistensi telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Artinya, madrasah dan pesantren memiliki kontribusi yang jelas dalam bidang pendidikan masyarakat Indonesia. 

Selain sebagai bentuk keberpihakan, jika RUU Pesantren disahkan menjadi UU maka akan menjadi payung hukum yang bisa menaungi segala bentuk inisiatif atau usulan. Selama ini, pesantren lebih banyak dibiayai oleh kiai pendiri atau pengelola meski negara juga memiliki peran yang tidak bisa diabadikan dalam keberlangsungan eksistensi madrasah dan pesantren.   

Jadi secara konkrit, misalnya apa dampak RUU ini terhadap madrasah dan pesantren?

Dengan adanya UU Pesantren, saya kira ini akan menjadi tegas bahwa program pemerintah dalam beberapa tahun ke belakang, yakni anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. APBN kita tahun 2018 mencapai 2.220 triliun. Artinya, total anggaran yang diplot untuk anggaran pendidikan itu sekitar 440 triliun. 

Ini menjadi catatan penting agar program madrasah dan pesantren bisa diperhatikan di dalam postur APBN tersebut. Artinya, ada penyerapan atau penganggaran untuk kegiatan-kegiatan di madrasah dan pesantren. 

Bagaimana saran Anda terkait RUU Pesantren tersebut?

Pesantren harus mulai dilibatkan di dalam banyak aktivitas lintas sektoral. Dalam dunia pesantren, kita mengkaji banyak hal yang bisa dieksplorasi untuk kepentingan nasional. Misalnya isu lingkungan. Pesantren berbicara banyak tentang fiqih lingkungan. Pesantren juga berbicara soal fiqih sosial, pesantren juga memiliki kajian-kajian terkait isu pemberdayaan perempuan, dan lainnya.

Pesantren dan madrasah tidak semestinya hanya dilihat dalam konteks lembaga pendidikan dan pengajaran, tapi juga dalam konteks kajian-kajian. Oleh itu, saran yang ingin saya sampaikan bahwa ini terkait dengan aktivitas riset. Banyak negara yang menganggap riset sebagai aktivitas penting dalam skema pembangunan nasional. Ini mungkin bukan saran yang mainstream, tapi saya melihat riset merupakan aktivitas yang sangat penting dan kontributif.

Untuk menyambut RUU Pesantren tersebut, apa yang seharusnya dipersiapkan?

Ada lembaga-lembaga tersendiri di kita, baik di pesantren atau pun di PBNU, untuk kembali mendata ulang jumlah pesantren yang riil di seluruh Indonesia, termasuk juga jumlah santri dengan data terbaru. 

Jika RUU tersebut disahkan menjadi UU dan ada klausul yang menyebutkan tentang keberpihakan negara terhadap pesantren dalam konteks program bantuan, maka prioritas yang dimunculkan adalah program bantuan infrastruktur untuk madrasah dan pesantren. Terutama madrasah dan pesantren yang memiliki sarana dan infrastruktur yang kurang layak. 

Harus ada penjelasan lebih lanjut tentang upaya mengklasifikasi pesantren mana yang betul-betul perlu dibantu negara. Fakta di lapangan, banyak pesantren yang sudah berdaya dan memiliki infrastruktur yang baik. Saya kira, infrastruktur yang baik dan memadahi merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas belajar mengajar di pesantren. Namun kalau berbicara sejarah hal itu berbeda. Dimana banyak pesantren salaf yang infrastrukturnya biasa-biasa saja, tapi tidak mempengaruhi kualitas para santri yang dihasilkannya. Tapi saya kira, hari ini berbeda dan kebutuhan zaman juga berbeda.

Kalau seandainya RUU itu disahkan, ada kekhawatiran tidak kalau negara ikut 'cawe-cawe' dalam penyelenggaraan pesantren. Dan membuat pesantren tidak 'independen' lagi misalnya?

Saya kira kita tetap bersangka baik bahwa RUU ini justru akan memperkuat institusi dan kelembagaan madrasah dan pesantren meskipun sejak berabad-abad lalu pesantren sudah membuktikan kemandiriannya.

Apa harapan Anda terhadap RUU Pesantren tersebut?

Sebagai warga negara Indonesia dan orang yang lahir di lingkungan pesantren berharap, seluruh fraksi-fraksi di DPR RI mempertimbangkan RUU ini dengan matang. Mudah-mudahan RUU ini benar-benar disahkan di rapat paripurna menjadi UU, tidak hanya ditetapkan di badan legislasi sebagai RUU inisiatif DPR saja.  

Kalau seandainya RUU Pesantren ini betul-betul disahkan menjadi UU, apa yang selanjutnya mesti dilakukan?

Setelah RUU ini disahkan DPR RI menjadi UU, saya berharap DPR daerah, baik tingkat provinsi atau kabupaten kota, bisa menindaklanjutinya. Mereka bisa melahirkan rancangan peraturan daerah yang berpihak pada madrasah dan pesantren. Ini bukan sesuatu yang tidak mungkin karena banyak Perda yang lahir itu mengadopsi atau mengadaptasi UU yang ada di tingkat nasional. 

Mudah-mudahan ini akan menjadi sebuah gerakan yang masif supaya aktivitas madrasah dan pesantren direncanakan di dalam postur APBD di provinsi maupun di kabupaten kota. Jadi peraturannya tidak hanya dalam bentuk UU, tapi juga dalam bentuk peraturan daerah.

Saat ini sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apakah nantinya RUU Pesantren tersebut tidak berbenturan dengan UU pendidikan yang sudah ada?

Adanya UU Madrasah dan Pesantren ini akan memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di UU itu tidak disebutkan secara detail bagaimana keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan pesantren tidak menjadi isu utama. Menurut saya, lahirnya UU ini tidak akan berbenturan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tersebut. Justru UU ini nanti akan memperkuat dan mempertajam keinginan atau good will negara terhadap madrasah dan pesantren.