Anak Buah Prabowo Immanuel Ebenezer Dipecat dari Jabatan Wamenaker
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari jabatannya. Keputusan itu diambil tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo sudah resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Noel merupakan politikus Partai Gerindra. Dia juga menjabat Ketua Umum Prabowo Mania, barisan pedukung Prabowo pada Pilpres 2024 lalu.
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prasetyo dikutip NU Online dari Antara Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan, setelah keputusan itu, seluruh proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," kata Prasetyo.
Prasetyo menuturkan Presiden berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi jajaran kabinet dan seluruh pejabat pemerintah agar tidak menyalahgunakan jabatan.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," tandasnya.
Menurut Prasetyo, Prabowo memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi.
"Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," sambung Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budianto mengumumkan penetapan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lain sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Setyo menegaskan, OTT ini murni kasus dugaan pemerasan layanan publik, bukan pengalihan isu politik. Ia menyebut modus pemerasan sudah berlangsung sejak 2019.
"Kami dapatkan praktik ini sudah berjalan bertahun-tahun, menggunakan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 bila tidak disertai pembayaran tambahan," jelas Setyo.
Biaya resmi penerbitan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu. Namun, di lapangan pekerja dan perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta.
"Ini jelas bentuk pemerasan yang memberatkan masyarakat pekerja. Bukan suap, karena syarat administrasi mereka sudah lengkap, tetapi tetap dipersulit," tegasnya.
Setyo menambahkan, penggunaan pasal pemerasan dalam kasus ini penting agar masyarakat tidak takut melapor.
"Kalau dipaksakan menggunakan pasal suap, pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses. Ini berbahaya karena membuat masyarakat takut melapor. Dengan pasal pemerasan, yang jadi tersangka hanya pihak yang menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti aliran dana Rp3 miliar serta sebuah motor yang diterima Immanuel Ebenezer. "IEG ini mengetahui, membiarkan, bahkan menerima. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka," jelas Setyo.