Jakarta, NU Online
Setelah melakukan penyelidikan sekaligus penydikan, Polisi menaikkan status Uus Sukmana pembawa bendera bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari saksi menjadi tersangka. Uus dijerat Pasal 174 KUHP.
"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana, Jumat (26/10) dikutip NU Online dari detikcom.
Umar mengatakan, penetapan Uus sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Uus juga sudah diperiksa saat statusnya sudah menjadi tersangka.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Umar.
Uus sejak awal diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan Alun-Alun Limbangan, Kabupaten Garut, pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN).
Uus disebut polisi sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya meski sejak awal ada larangan dari panitia.
Sementara itu, menanggapi penetapatan tersangka Uus, Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Kami menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian. Dan kami berharap polisi menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya," ujar Gus Yaqut dihubungi terpisah. (Red: Fathoni)