Masa tenang (cooling down) menyusul konflik internal di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampaknya tak berbuah hasil. Kali ini, Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menegaskan bahwa pemberhentian Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB, sudah final.
Menurut Gus Dur keputusan yang merupakan hasil Rapat Pleno gabungan pada 27 Maret lalu tak bisa diganggu gugat lagi. Ia menilai, Muhaimin tidak konsisten dengan kesepakatan untuk menenangkan suasana. Pasalnya, menurut dia, Muhaimin dan kubunya malah membuat ‘perang’ terbuka kepada masyarakat.<>
Gus Dur mengatakan hal itu usai menjadi juru kampanye pasangan RE Siahaan-Suherdi di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/4) kemarin. ”Ya sekarang pendinginan suasana. Titik. Saya nggak mau ngomong panjang,” tegasnya.
Gus Dur menganggap pendaftaran PKB di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah final. Menurut Gus Dur, PKB yang resmi terdaftar di KPU adalah partai yang masih dikendalikannya. ”Tidak ada dua PKB di KPU. Tanya saja ke KPU. Sudah ada yang urus pendaftaran (PKB) di KPU,” katanya singkat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta mengemukakan hal itu di Sidoarjo, ”Pada dasarnya, semua (partai dan pengurus) yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM adalah ,sah kecuali dibuktikan kemudian tidak sah,” ujar Andi.
Lebih jauh, Andi mengatakan, jika ada gugatan-gugatan dari internal PKB soal kepemimpinan Muhaimin, sebaiknya hal itu dilakukan melalui proses pengadilan. ”Kalau ada gugatan, kami akan tunggu keputusan pengadilan,” ujarnya.
Mengenai perubahan struktur kepengurusan partai yang saat ini terjadi di PKB, Andi mengatakan, perubahan-perubahan itu terlebih dahulu harus dikaji dan dinilai Departemen Hukum dan HAM. ”Akan kami nilai apakah perubahan itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai yang bersangkutan atau tidak,” kata Andi.
Seperti diberitakan, rapat pleno gabungan Dewan Tanfidz dan Dewan Syuro DPP PKB di Kantor DPP PKB pada 5 April lalu sepakat memberhentikan sementara Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum. Sebagai penggantinya, Dewan Syura dan Dewan Tanfidz menyerahkan tugas-tugas ketua umum kepada Wakil Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Moesa. Itu sesuai AD/ART PKB. (nif/fkb)