Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung telah mengalihkan kedaulatan rakyat pada partai politik (parpol) dan para pemilik modal. Hal itu, jelas telah melenceng dari gagasan dan cita-cita utama amandemen (perubahan) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang telah dilakukan empat tahap.
Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR RI, Saifullah Ma’shum, dalam paparannya pada diskusi bertajuk “Perlukah Pilkada Dihapuskan?”, di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (13/3) kemarin.<>
Menurut Saifullah, hampir bisa dipastikan setiap kepala daerah yang dihasilkan dari pilkada langsung yang memerlukan biaya tinggi dan diusung parpol, akan menjadi sumber pandanaan permanen bagi parpol tersebut.
Fenomena itu, kata anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR RI itu, dapat diamati pada proses pilkada selama dua tahun terakhir, sampai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang membatalkan pasal 56 dan pasal 59 UU 32/2004.
“Parpol memanfaatkan kelemahan dan ketidaktahuan rakyat untuk mendapatkan dukungan politik. Di Indonesia, pelaksanaan kedaulatan rakyat tanpa diikuti pendidikan politik dan penyadaran kehidupan politik bagi rakyat,” terang Saifullah di hadapan peserta diskusi yang digelar Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU itu.
Ia menjelaskan, sejumlah masalah lain muncul akibat penerapan perubahan konstitusi yang tidak diikuti persiapan sosial yang memadai. Antara lain, lahirnya ‘pemain’ politik di kalangan elit politik lokal yang umumnya berasal dari parpol, tokoh masyarakat. Hal tersebut mengakibatkan tingginya biaya politik.
“Akibat dari itu, muncul hegemoni elit parpol dan penodaan aspirasi yang bersifat bottom up (dari bawah ke atas) dalam proses penjaringan calon,” tandasnya.
Selain itu, muncul pula ‘bandar’ politik yang berasal dari pengusaha besar di suatu daerah yang mengakibatkan mewabahnya politik uang (money politic). “Biasanya dari kalangan etnis tertentu dengan transaksi yang bersifat tertutup,” ujarnya.
Pada akhirnya, kata Saifullah, semua persoalan tersebut mengakibatkan menurunnya tingkat partisipasi rakyat dalam menggunakan hak memilih.
Dalam kesempatan itu, ia juga menanggapi pernyataan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi yang mengusulkan agar pilkada dihapuskan dan kepala daerah kembali dipilih DPRD setempat. Menurutnya, pernyataan itu lebih sebagai bentuk peringatan serius agar ada perbaikan sistemik dan perubahan perilaku pelaku politik pilkada. (rif)