Warta

PKB Bisa Tak Ikut Pemilu bila Konflik Tak Segera Diselesaikan

Kamis, 10 April 2008 | 07:45 WIB

Jakarta, NU Online
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terancam tidak bisa ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 mendatang bila konflik internal tak segera diselesaikan. Apalagi, setelah pemberhentian Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB, muncul kepengurusan ganda di tubuh partai belambang bola dunia dan 9 bintang itu.

Hal tersebut dikatakan Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Anggota Komisi II DPR RI, Nursyahbani Katjasungkana, di sela-sela Sidang Paripurna, di Gedung DPR-MPR, , Jakarta, Kamis (10/4<>).

"Yang paling menakutkan dan harus diberi titik tekan, bila PKB terancam tidak bisa ikut pemilu karena tak bisa menyelesaikan masalah internalnya. (Kalau itu terjadi) tentu kami sedikit syok," ujarnya Nursyahbani

Nursyahbani berharap, pengambilan formulir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan atas kuasa Muhaimin Iskandar tidak menimbulkan gejolak berlebihan di PKB. "Saya, sih, mengimbau agar semua pihak menahan diri terlebih dahulu. Ini, kan, masih masa cooling down (tenang), dan proses pemilu sendiri masih cukup lama," ujarnya.

Sesuai pasal 10 UU Pemilu, menurutnya, pendaftaran parpol peserta pemilu di KPU memang harus dilakukan dengan surat kuasa yang ditandatangani sekretaris jenderal dan ketua umum partai politik yang bersangkutan.

Bagaimana jika kubu Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengambil formulir lagi dengan tanda tangan Pjs Ketua Umum Ali Masykur Musa? "Bisa atau tidak, bukan saya yang berwenang. KPU merujuk pada UU yang ada, jadi dijalankan saja sesuai UU. Yang saya ingin, masalah di PKB segera diselesaikan," pungkasnya.

PKB kubu Gus Dur yang dipimpin Ali Masykur Moesa akan mengambil formulir ke KPU untuk mengikuti verifikasi. "Rencananya kita akan mengambil juga formulir di KPU," kata Ali Masykur.

Menurut Ali, partainya akan melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi dasar pendaftaran. Ali Masykur juga tidak mempermasalahkan kubu Muhaimin yang sudah mengambil formulir ke KPU. "Boleh saja nanti, kan, tergantung verifikasi KPU yang mana yang lolos," jelasnya.

Namun ia yakin jika partainya akan lolos karena memiliki syarat-syarat yang lengkap. "Saya pikir KPU akan lebih arif, dan menyelesaikan hal ini berdasarkan AD-ART partai mana yang punya dasar hukum. Kami juga akan mengirimkan surat resmi kepada KPU dan Depkum dan HAM," urainya. (okz/rif)


Terkait