Jakarta, NU Online
Terdakwa Sundarti Suprianto (23), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pembantu rumah tangga di Singapura, lolos dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Tinggi (High Court) Singapura, Jumat (24/9).
Sebagaimana diberitakan situs The Straits Times Jumat ini, meskipun dinyatakan tidak terbukti sebagai seorang pembunuh, pembantu rumah tangga asal Indonesia itu dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan majikan dan anak majikannya itu tewas. Sundarti Suprianto dituduh membunuh, setelah majikannya bernama Angie Ng (34), ditemukan tewas dengan luka tikaman di kantornya yang terbakar di Bukit Merah Central, Singapura, pada 28 Mei 2002. Putri Ng, Crystal Poh (3), juga ditemukan tewas di dekat ibunya.
<>Dalam pembelaannya, Sundarti mengatakan bahwa majikannya itu menganiaya dirinya dan memprovokasi dengan mengajaknya berkelahi di kantor. Sundarti mengaku majikannya itu menampar wajahnya dan mengejarnya dengan dua pisau di tangan. Dia juga mengklaim bahwa Angie Ng menikam lehernya sendiri, setelah tanpa sengaja melukai tangannya sendiri dan tidak bisa menahan rasa sakit. Jaksa pada pengadilan itu menyebut pembelaan Sundarti ”tidak kredibel”.
Sejumlah saksi yang ditampilkan dalam proses pengadilan selama lima pekan tersebut mengatakan Sundarti tampak tenang ketika ditemukan petugas dinas pemadam kebakaran di sekitar lokasi kantor yang terbakar tidak lama setelah terjadinya peristiwa tersebut. Seorang pengemudi taksi juga bersaksi bahwa dirinya mengantar Sundarti ke sebuah pompa bensin. Pada hari terjadinya kebakaran tersebut, Sundarti membeli 5 liter bensin. Berdasarkan keterangan dokter yang memeriksa terdakwa dari Indonesia ini juga terungkap bahwa di leher Sundarti terdapat tiga bekas gigitan yang cocok dengan catatan data gigi mayat anak perempuan tiga tahun tersebut.
Persidangan Sundarti yang dilaksanakan sejak 16 Agustus 2003 selalu dihadiri oleh ibu kandungnya, Bintarti, yang keberadaannya di Singapura diurus Kedutaan Besar RI. Perempuan asal Desa Mange di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, itu adalah pembantu rumah tangga asal Indonesia di Singapura pertama yang disidangkan dalam kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati.
Sebelumnya, berbagai kalangan meminta agar hukuman mati tidak diterapkan bagi TKW, termasuk Sundarti. Seperti juga yang dikemukakan oleh Ketua Komnas HAM Perempuan Kamala Chandrakirana, bahwa apabila hukuman mati diberlakukan, ini merupakan preseden dalam penanganan masalah TKI.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengingatkan bahwa selama ini ribuan TKI, terutama kaum perempuan, tidak terlindungi oleh negara, baik dari segi hukum di dalam negeri maupun perlindungan di luar negeri. Maka apabila vonis hukuman mati tetap dijalankan oleh Singapura, ini merupakan kegagalan besar pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negaranya.
Dalam konferensi pers di Komnas Perempuan hari ini, juga ditegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri tidak melindungi kepentingan buruh migran. Sistem pengelolaan buruh Indonesia tetap berada di bawah kendali instansi pemerintah yang justru tidak mampu memberikan perlindungan bagi buruh migran.
Beberapa hal yang memprihatinkan adalah persoalan tes kesehatan dan sertifikasi kompetensi kerja seperti yang tercantum dalam Pasal 79 dari RUU tersebut, di mana buruh migran dikenai wajib bayar biaya. Demikian halnya dengan pengadaan dokumen seperti kartu tanda kerja luar negeri, pembinaan dan perlindungan, pelayanan dan penempatan, pengurusan perpanjangan kontrak, dan lain-lain.
Kronologis Kasus Sundarti
- April 2002, Sundarti Supriyanto, TKW asal Desa Mange, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur, tiba di Singapura dan langsung bekerja pada majikan bernama Ny Ng Wee Angie (34) yang beralamat di Blk 165 Bukit Merah Central #06-3661/3663 Singapura.
- 28 Mei 2002 terjadi kontak fisik yang hebat antara Sundarti dengan majikannya hingga menewaskan Ng Wee Angie dan anak perempuannya, Crystal. Ng Wee mengalami luka gores di tangan dan tusukan pisau di leher. Crystal mengalami luka tusuk di dada. Di tempat kejadian Sundarti ditemukan sedang menggendong anak laki-laki majikannya yang berumur satu tahun.
Polisi Singapura menyimpulkan kematian Ng Wee dan anaknya akibat pembunuhan. Sundarti ditahan di Central Police Regional Headquarters di Singapura.
- 10 Juni 2002, Sundarti resmi ditahan
- 11 Juni 2002, Polisi Singapura melaporkan kasus tersebut kepada KBRI via surat. Sundarti dihadapkan pada enam tuntutan, yaitu (1) membunuh majikan perempuan, (2) membunuh anak perempuan majikan (Crystal), (3) menyebabkan terjadinya kebakaran ruang kantor Blk 165 Bukit Merah Central #06-3661-3663, (4) mencuri barang majikan, (5) mencuri barang di k