Balitbang Kemenag RISET BALITBANG KEMENAG

Muslim Bali Antusias Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

Sab, 21 Maret 2020 | 00:30 WIB

Industri halal Indonesia memasuki babak baru pada bulan Oktober 2019. Dimulai pada bulan tersebut, amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 mengharuskan produsen melakukan proses produksi yang dijamin kehalalannya.
 
Hal itu menjadi wajib untuk diterapkan oleh seluruh produsen di Indonesia, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan itu termuat dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 Tahun 2014.
 
Untuk mengetahui kesiapan dari para pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi perhatian utama dari para stakeholder terkait, Badan Litbang dan Diklat Kemenag pada tahun 2019 melakukan penelitian dengan mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi kesiapan dari pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan kedalaman data. Para pihak yang dijadikan sebagai sumber data adalah mereka key informan yang mengetahui detail peristiwa pada kasus tersebut.
 
Temuan lapangan
Secara umum tingkat pemahaman komunitas Muslim di Bali terhadap produk halal bervariasi. Adanya perbedaan dalam memahami produk halal dipengaruhi dari berbagai faktor, seperti tingkat pendidikan, religiusitas, dan keterlibatan mereka dalam mengikuti kajian keagamaan. Sebagian masyarakat masih memahami halal dari adanya tulisan 'halal' dalam bahasa Arab dan 'bukan babi'. Mereka belum sampai pada pemahaman halal, cara pengolahannya, bahkan cara pemotongan yang benar.
 
Keterlibatan secara aktif dari lembaga-lembaga keagamaan, para pemuka agama, penceramah, dai, ustadz sangat diharapkan. Keterlibatan itu guna mendukung sosialisasi produk halal melalui khutbah Jumat, tulisan dan tayangan di media, kegiatan seminar, dan lainnya. Selain itu perlu adanya kerja sama kepada sekolah-sekolah supaya mengadakan sosilaisasi kepada masyarakat mengenai produk halal.
 
Aktivitas keagamaan mempunyai kontribusi terbesar terhadap peningkatan pengetahuan dan persepsi responden terhadap produk halal dibandingkan faktor lingkungan. Hal ini mengindikasikan perlunya mendorong komunitas Muslim untuk secara intensif mengadakan aktivitas keagamaan.

Adapun respons masyarakat Muslim terhadap pemberlakuan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal, bahwa umat Muslim sangat antusias dan hal ini sudah lama mereka tunggu. Itu terlihat dari keinginan masyarakat bahwa semua produk yang beredar terjamin kehalalannya dan mendukung diberlakukannya mandatory sertifikasii halal. Banyak pelaku usaha yang konsisten memperpanjang sertifikasi halal dan mendaftarkan produknya untuk mengurus sertifikasi halal meskipun tujuan utamanya masih bisnis.
 
Masyarakat menginginkan sanksi yang cukup berat kepada pelaku usaha yang tidak jujur dan nakal supaya ada efek jera. Realitas sosial yang berhasil diungkap oleh penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen Muslim dari mengonsumsi produk tidak halal sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
 
Penelitian Badan Litbang dan Diklat Kemenag pada tahun 2019 ini juga menemukan bahwa perilaku konsumsi masyarakat Muslim terhadap produk halal cukup tinggi. Hal ini terlihat dari pola konsumsi mereka yang cenderung untuk membeli makanan yang memiliki sertifikasi dan label halal cukup tinggi, terutama untuk membeli hewan potong lebih berhati-hati dalam mengonsumsinya.
 
Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa terdapat pengaruh antara pengetahuan dengan persepsi mereka terhadap produk halal. Peningkatan pengetahuan terhadap produk halal secara positif akan meningkatkan persepsi positif terhadap produk halal. Pengetahuan dan persepsi secara bersama berpengaruh terhadap perilaku responden dalam mengonsumsi produk halal. 
 
Rekomendasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah entitas negara yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 untuk melaksanakan layanan sertifikasi dan jaminan produk halal. Agar dapat menjalankan tugas dan fungsi tersebut diperlukan dukungan berupa penguatan kerangka anggaran, penguatan struktur kelembagaan, dan kerangka penguatan SDM.
 
Penulis: Husni Sahal
Editor: Kendi Setiawan