Daerah

Atribut Keagamaan Terdakwa di Persidangan Dibahas LBM NU Cirebon

Sab, 31 Desember 2022 | 21:00 WIB

Atribut Keagamaan Terdakwa di Persidangan Dibahas LBM NU Cirebon

LBM NU Cirebon, Jawa Barat mengadakan Bahtsul Masail Shughro di Kalijaga, Harjamukti, Cirebon pada Kamis (29/12/2022). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online 

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Cirebon, Jawa Barat mengadakan Bahtsul Masail Sughro pada Kamis (29/12/2022) lalu di Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat. Salah satu masalah yang diangkat dalam forum dua bulanan itu adalah aturan mengenakan atribut keagamaan bagi terdakwa dalam persidangan yang sempat memunculkan pro dan kontra. 


Dalam hasil rumusan yang dibuat, LBM NU menegaskan bahwa pihak yang berwenang diperbolehkan untuk membuat aturan kriteria berpakaian yang sopan di tempat persidangan dengan tujuan agar tidak melanggar syariat Islam yang dianut oleh terdakwa.


"Seperti aturan tidak sampai melarang terdakwa untuk mengenakan pakaian penutup aurat atau lekuk tubuh (bagi wanita). Alasannya, beragama dan menjalankan ajarannya merupakan hak setiap individu," tulis hasil rumusan Bahtsul Masail. 


"Hanya saja dengan catatan, adanya aturan tersebut tidak sampai melakukan penyamarataan, melainkan dibuat dengan mempertimbangkan adat, budaya, dan agama masing-masing terdakwa atau tersangka," sambung hasil rumusan tersebut.


Keputusan ini mengacu pada kitab-kitab rujukan otoritatif seperti At-Tasyri’ Al-Jina’I fil Islam, Bughyatul Mustarsyidin, Al-Mustashfa, At-Taqrir wat Tahrir, Al-Ahkamus Sulthaniyah, Al-Iqna fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, dan Nihayatul Muhtaj. 

 

Diinformasikan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau terkait penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa dalam persidangan. Pro kontra pun muncul dari imbauan ini. 


Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengklarifikasi bahwa imbauan Jaksa Agung tersebut hanya bersifat penertiban internal kejaksaan. 


Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terkait kriteria berpakaian bagi terdakwa saat menghadiri persidangan belum atau tidak diatur secara spesifik. 


Di dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera. Hal ini termuat dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing. 


Kemudian, pengaturan terkait pakaian dan atribut bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum, dan panitera ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana. 


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Kendi Setiawan