Bahtsul Masail di Pesantren Ciwaringin Bahas Mahar Adsense, Bullying, dan Supranatural
NU Online · Senin, 31 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Aktivitas bahtsul masail Forum Kajian Kutub Turots Santri Assalafie (FOKKTA) Pondok Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat dan LBM PBNU di Cirebon, Senin (31/10/2022).
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Forum Kajian Kutub Turots Santri Assalafie (FOKKTA) Pondok Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat menggelar Bahtsul Masail Nasional pada Senin (31/10/2022). Kegiatan ini digelar atas kerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).
Pada kegiatan ini, ada delapan masalah yang akan dibahas, empat masalah dibahas dalam Komisi Waqi’iyah dan empat masalah lainnya dibahas pada Komisi Maudhu’iyah.
Komisi Waqiiyah
Pertama, terkait Adsense yang menjadi mahar pernikahan. Hal ini dilatari adanya seorang pria asal Kediri yang menikahi perempuan pujaannya dengan mahar Google Adsense pada Agustus lalu. Pria tersebut beralasan, bahwa ia ingin istrinya mendalami dunia blogging yang ia geluti selama ini. Dalam kasus ini, hal yang dipertanyakan adalah apakah adsense tersebut sah untuk dijadikan sebagai mahar pernikahan?
Kedua, berkaitan dengan permainan (gim) tokoh Islam. Dalam gim Mobile Legends, ada tokoh Hero Khaleed. Hero baru ini menambah daftar role Fighter yang memiliki spesialitas Crowd Control/ Damage. Hero Khaleed juga memiliki julukan sebagai Desert Soldier, yang artinya tentara gurun. Dari sini, muncul dua pertanyaan, yaitu (1) bagaimana hukumnya membuat Hero yang tak pernah terkalahkan dalam sejarah aslinya (Kholid bin Walid)? (2) bagaimana hukumnya memainkan Hero sebagaimana deskripsi di atas?
Ketiga, perihal bisnis dengan membayar perwira polisi untuk menjaga keamanan bisnisnya. Sebab, ada barang illegal yang bisa bebas diperjualbelikan dengan sepengetahuan perwira tersebut jika sudah dibayar. Hal yang dibahas dari kasus tersebut adalah kebolehan praktik tersebut.
Keempat, masalah berkaitan gugatan cerai atas dasar suami berselingkuh dengan berpijak pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Komisi Maudluiyah
Pertama, para mubahitsin akan membahas masalah bullying dalam Batasan syariat. Kedua, perihal konstitusi negara berkaitan dengan perngibaran bendera Pelangi yang diributkan beberapa waktu lalu. Hal yang ditanyakan adalah adakah aturan baku dari syariat mengenai hak konstitusional suatu negara?
Ketiga, persoalan fiqih kebudayaan. Hal ini membahas perihal pandangan fiqih terhadap seni patung, music, wayang, hingga tari-tarian. Keempat, persoalan supranatural. Hal yang dibahas dalam soal tersebut adalah mengenai keberadaan dan bentuk supranatural dalam dunia Islam, menggunakan jasanya, hingga mempelajari dan mengamalkan pengetahuan mengenainya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Paus Fransiskus, Ia yang Mengurai Simpul Kehidupan dan Menyembuhkan Luka-luka Dunia
2
Jadwal Pemberangkatan Jamaah Haji Embarkasi Surabaya 2025
3
Hilal Teramati, LF PBNU Umumkan Awal Dzulqa'dah 1446 H Jatuh Esok
4
Data Hilal Rukyatul Hilal Awal Dzulqa'dah 1446 H
5
209 Orang Calon Jamaah Haji Asal Bungo Mulai Masuk Asrama pada 20 Mei
6
LPBI PWNU Jateng Terjunkan Tim Bantu Korban Bencana Tanah Gerak di Brebes
Terkini
Lihat Semua