Daerah

Begini Langkah Melegalkan Panitia Zakat menjadi Amil Zakat

Ahad, 2 Juni 2019 | 15:30 WIB

Begini Langkah Melegalkan Panitia Zakat menjadi Amil Zakat

Dialog Seputar Zakat di PCNU Pringsewu

Pringsewu, NU Online
Sudah menjadi kebiasaan di tengah-tengah masyarakat Indonesia jika di akhir bulan Ramadhan, pengurus masjid, mushala, ataupun majelis taklim membentuk sebuah kepanitiaan untuk menerima zakat fitrah dari masyarakat.

Kepanitiaan ini pada praktiknya melaksanakan kegiatan layaknya amil (petugas zakat) seperti mengambil, menerima, dan menyalurkan zakat yang diperoleh. Karena mereka merasa amil, mereka pun mengambil bagian asnaf amil dari pengumpulan zakat yang diperoleh.

Padahal yang dinamakan amil sendiri adalah orang atau sekelompok orang yang telah resmi ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat. Dalam hal ini, Indonesia telah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berhak mengelolanya.

"Jadi, panitia yang dibuat sukarela di masyarakat selama ini harus memiliki legalitas surat keputusan dari Baznas agar bisa menjadi amil," jelas Pengurus Baznas Kabupaten Pringsewu, Lampung KH Munawir saat memaparkan materi pada Dialog Seputar Zakat Ngaji Ahad (Jihad) Ramadhan di aula Gedung PCNU Kabupaten Pringsewu, Ahad (2/6).

Dalam pengelolaan zakat, Baznas juga sudah memiliki mitra yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh ormas keagamaan di Indonesia seperti Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU). Sehingga lanjutnya, masyarakat juga bisa mengusulkan SK Amil kepada LAZISNU.

"Berdasarkan UU Nomor 23/2011 dan PMA Nomor 5 /2016, bahwa lembaga yang mengelola dana masyarakat harus berizin, sehingga tidak semua lembaga boleh melakukan penggalangan dan penyaluran dana masyarakat," jelasnya.

LAZISNU dalam PMA tersebut terangnya, mempunyai tugas membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Silahkan hubungi Baznas langsung atau usulkan susunan kepanitian ke LAZISNU Kabupaten Pringsewu untuk mendapatkan SK," jelasnya.

Legalitas amil ini sangat penting untuk pengelola zakat dan sedekah karena amil memiliki tugas berat yakni menerima dan menyalurkan amanah zakat dari muzakki. Jika amil tidak benar maka tanggungjawabnya bukan hanya di dunia kepada para muzakki tapi juga di akhirat.

"Jika seseorang berzakat kepada panitia yang belum legal, maka jika zakat tersebut tidak tersampaikan sesuai kaidah fikih, maka muzakki masih memiliki tanggung jawab berzakat. Namun jika menyalurkan zakat kepada amil resmi, maka jika pun zakat yang diberikan tidak tersampaikan maka muzakki sudah gugur kewajibannya. Amil lah yang bertanggungjawab," jelasnya. (Muhammad Faizin)