Daerah

Cegah Covid-19, PWNU Lampung Instruksikan Tunda Seluruh Kegiatan

Sel, 24 Maret 2020 | 23:30 WIB

Cegah Covid-19, PWNU Lampung Instruksikan Tunda Seluruh Kegiatan

Sekretaris PWNU Lampung, H Aryanto Munawar (Foto: NU Online/Syarief Kurniawan)

Bandar Lampung, NU Online 
Terhitung 23 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung menginstruksi kepada jajaran PCNU se-Propinsi Lampung, Lembaga dan Badan Otonom NU untuk menunda seluruh kegiatan yang melibatkan massa.
 
"Penundaan ini dilakukan untuk pencegahan agar wabah covid-19 tidak semakin menular ke warga sekaligus mematuhi larangan pemerintah dan PBNU," tegas  Sekretaris PWNU Lampung, H Aryanto Munawar di Kota Bandar Lampung, Selasa (24/3).
 
Dikatakan, alasan mendasar PWNU Lampung menunda seluruh kegiatan PCNU se-Provinsi Lampung, Lembaga dan Badan Otonom NU antara lain pertama, berdasarkan edaran Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A tahun 2020 terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia;
 
"Kedua, surat PBNU Nomor: 3947/C.1034/03/2020 perihal instruksi PBNU tentang surat edaran virus Corona dan kKetiga, surat edaran PBNU Nomor :3945/C.1034/03/2020 perihal instruksi PBNU tentang protokol NU Peduli Covid-19," jelasnya.
 
Alasan keempat lanjutnya, imbauan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama Propinsi Lampung dan kelima, rapat PWNU Lampung dan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama Propinsi Lampung, 23 Maret 2020.
 
"Dengan ini PWNU Lampung menginstruksikan kepada seluruh pengurus Nahdlatul Ulama, Lembaga dan Badan Otonom disemua tingkatan untuk menunda seluruh kegiatan yang melibatkan massa sampai dengan 29 Mei 2020 atau sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," ungkapnya.
 
Disampaikan, meski cabang-cabang, lembaga, dan badan otonom di semua tingkatan telah memiliki agenda yang sudah matang, akan tetapi demi kemaslahatan bersama, maka instruksi PWNU Lampung untuk dapat dipatuhi dan ditaati.
 
"Harus tunduk dan taat," pungkasnya.
 
Kontributor: Akhmad Syarief Kurniawan
Editor: Abdul Muiz