Daerah

Diskusi Interaktif Warnai Kajian Hikmah dan Fiqih Kurban di Jihad Pagi

Ahad, 21 Agustus 2016 | 11:00 WIB

Pringsewu, NU Online
Program rutin PCNU Pringsewu Ngaji Ahad Pagi atau Jihad Pagi di Prengsewu edisi Ahad (21/8) menghadirkan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH Munawir yang menyampaikan kajian seputar hikmah dan fiqih kurban.

Selain sajian materi oleh Gus Nawir, begitu Ia biasa dipanggil, diskusi interaktif juga dilakukan dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Pringsewu KH Sujadi dan Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH Hambali ini.

Dalam penjelasannya, Gus Nawir mengatakan bahwa istilah “kurban” berasal dari bahasa Arab yaitu taqarruban yang berarti mendekatkan. "Ini merupakan salah satu hikmah tujuan dari ibadah kurban yaitu menyembelih hewan yang ditujukan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT," jelasnya.

Gus Nawir menambahkan bahwa banyak sekali hikmah yang bisa diambil pada kegiatan ibadah yang dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian ibadah haji tersebut. "Walaupun hukumnya sunnah namun ibadah kurban memiliki banyak kelebihan yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya," kata Gus Nawir yang pada tahun ini akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Beberapa hikmah ibadah kurban adalah pengampunan dari dosa-dosa oleh Allah SWT melalui setiap tetesan darah yang mengucur dari hewan kurban yang disembelih. "Selain itu hewan kurban yang disembelih juga akan menjadi kendaraan yang akan mengarahkan dan menghantarkan orang yang berkurban di yaumil qiyamah besok," tambahnya.

Sementara terkait dengan fiqih kurban, Gus Nawir yang juga menjadi Ketua Bahtsul Masail PWNU Provinsi Lampung ini mengatakan bahwa menurut Imam Syafi'i, Hambali dan Maliki hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad. Sementara menurut Imam Hanafi berkurban adalah wajib bagi orang yang mukim disuatu daerah setiap tahunnya.

Gus Nawir juga menjelaskan beberapa syarat hewan yang bisa dijadikan hewan kurban di antaranya dari jenis binatang ternak, sudah cukup umur dan tidak cacat. "Tidak cacat di sini salah satunya adalah cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging kurban yang akan disembelih," terangnya pada kegiatan yang digelar di Aula Gedung NU Pringsewu itu.

Penjelasan dari Gus Nawir ini kemudian disambut dengan berbagai pertanyaan dari para jamaah yang rata-rata menanyakan hal-hal terkait kurban yang terjadi di lingkungannya masing-masing. Di antara pertanyaan tersebut seperti Hukum berkurban dengan dana pinjaman, berkurban untuk orang lain, mekanisme pembagian daging kurban, lebih penting aqiqah atau kurban, latihan kurban oleh para pelajar dan hukum kurban yang dipotong oleh orang nonmuslim.

Semua pertanyaan tersebut dijawab dan dibahas tuntas oleh Gus Nawir dengan berbagai rujukan Al-Quran, Hadits dan qaul para Ulama. Para Jamaah pun tampak sangat antusias dan bersemangat sehingga walaupun kegiatan sudah berakhir pada pukul 07.00 WIB, tampak para jamaah meminta waktu kepada Gus Nawir untuk berkonsultasi secara perorangan setelah kegiatan tersebut. (Muhammad Faizin/Mahbib)