Daerah

Gandeng KPK, Lakpesdam NU Bedah UU Pemberdayaan Desa

NU Online  ·  Senin, 9 April 2018 | 08:00 WIB

Sumenep, NU Online
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Sumenep tampak getol mengawal pembangunan di daerah pedesaan. Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan membedah Undang-Undang (UU) tentang Pemberdayaan Desa.

Format bedah UU tersebut dikemas dalam Focus Grup Discussion (FGD) di Hotel Dreamland Sumenep, Ahad (7/4) dengan mengusung tema "Pembangunan Desa dalam Bingkai Peluang dan Ancaman", Lakpesdam menghadirkan dua pemateri andal, yaitu Mas Kokow (KPK) dan Dr. Rumadi A. selaku Ketua Lakpesdam PBNU.

Direktur PC Lakpesdam PCNU Sumenep Ahmad Saheri menegaskan, tidak banyak yang dihadirkan dalam FGD tersebut, hanya perwakilan dari beberapa instansi birokrasi dan organisasi-organisasi lainnya.

"Karena kita betul-betul ingin fokus, hanya instansi dan organisasi tertentu yang kami undang sebagai peserta. Mereka adalah yang punya wewenang dan kesadaran akan pentingnya memberdayakan desa," tegas Ahmad Saheri.

Dalam kesempatan itu, diketengahkan satu pemahaman bahwa UU tentang Pemberdayaan Desa yang dikeluarkan pada tahun 2014 adalah UU yang paling progressif terkait dengan memajukan negara dari pinggir.

"Tinggal bagaimana ke depannya kita dan masyarakat umum serta pemangku kebijakan bisa mengawal UU tersebut betul-betul terlaksana dengan baik," ujar Saheri. (Hairul Anam/Muiz)