Daerah

Hindari Kerumunan, DMI DKI Imbau Penyembelihan Kurban di RPH atau Lapangan

Sen, 19 Juli 2021 | 03:00 WIB

Hindari Kerumunan, DMI DKI Imbau Penyembelihan Kurban di RPH atau Lapangan

"Jadi memang sebelum bertugas mereka di-swab dulu," jelasnya.

Jakarta, NU Online

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH Makmun Al-Ayubi, mendukung imbauan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna meminimalisasi penyebaran akibat Covid-19.


"Pada prinsipnya kita mematuhi aturan pemerintah. Maka terkait penyembelihan kami sarankan untuk dilakukan di RPH-R atau lapangan terbuka untuk mengantisipasi adanya kerumunan," kata Kiai Makmun kepada NU Online.


Ia menyebutkan bahwa selama wabah pandemi Covid-19 pihaknya dengan sigap menyediakan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang ditugaskan pada setiap RT/RW wilayah DKI Jakarta. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para pekurban dalam memotong hewan sembelihannya.


"Dari tahun lalu kita sudah membentuk tim Juleha. Jaga-jaga bilamana terjadi overload di RPH-R," tuturnya.


Pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) dalam pembentukan keanggotaan Juleha. Sehingga dalam praktik pemotongan hewan kurban kemampuan petugas juru sembelih halal dapat dipastikan terlatih dan teruji.


"Tim kita juga sudah dilatih oleh dinas KPKP soal bagaimana cara menyembelih yang halal dan baik," ungkapnya.


Lebih lanjut, Kiai Makmun menyampaikan, untuk menjaga keamanan dan kebersihan proses penyembelihan setiap petugas Juleha terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan swab atau PCR. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak ada petugas yang terjangkit Covid-19.


"Jadi memang sebelum bertugas mereka di-swab dulu," jelasnya.


Sementara untuk pendistribusian dagingnya, ia menyebut setelah hewan kurban disembelih di RPH-R atau di lapangan terbuka, kemudian dagingnya dipotong-potong per bagian dan diambil oleh petugas masing-masing RT/RW. Dengan demikian proses pembagiannya tidak perlu dilakukan di masjid, tapi cukup mendatangi rumah-rumah warga.


"Pendistribusiannya diantar ke rumah mustahik masing-masing oleh pengurus mesjid dan RT/RW setempat. Jadi, tidak boleh lagi ada pemberian dengan kupon karena dapat menyebabkan kerumunan," tegasnya. 


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Alhafiz Kurniawan