Daerah

Ibadah yang Diperselisihkan, Jangan Dipermasalahkan

Rab, 11 Desember 2019 | 14:00 WIB

Ibadah yang Diperselisihkan, Jangan Dipermasalahkan

Ustadz Yusuf Suharto pada kegiatan bedah buku 'Ahlussunah wal Jama’ah, Fikih, dan Landasan Amaliyah', di Joglo Pogung Lor, Yogyakarta. (Foto: NU Online/panitia)

Yogjakarta, NU Online
Dalam kenyataan di masyarakat, kadang didapati pertengkaran akibat perbedaan pendapat. Bagaimana para ulama memaknainya? 
 
Ustadz Yusuf Suharto, dosen Aswaja Institut Pesantren KH Abdul Chalim Mojokerto, Jawa Timur menyampaikan bahwa terkait hal yang memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, maka itu tidak bisa diingkari.
 
"La yunkaru al mukhtalaf fih, yang memang ada perbedaan pendapat, maka hal itu tidak bisa diingkari. Itulah rahmat," ujarnya pada bedah buku 'Ahlussunah wal Jama’ah, Fikih, dan Landasan Amaliyah', di Joglo Pogung Lor, Rabu (11/12). Kegiatan diselenggarakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sleman, dan PMII Komisariat Gadjah Mada. 
 
Tim penulis buku 'Khazanah Aswaja' ini menyatakan bahwa penyematan An-Nahdliyah pada Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) itu adalah untuk peneguhan posisi.
 
"Kita Muslim Nusantara yang bermazhab Syafi'i itu adalah contoh Muslim Ahlussunah wal Jama’ah. Namun, yang Aswaja itu bukan hanya Mazhab Syafi'i,” terangnya.
 
Ada sejumlah praktik ibadah yang dapat meneguhkan keberadaan corak keislaman khas Tanah Air.
 
"Muslim Nusantara biasanya kalau shalat Shubuh itu berqunut. Ini adalah praktik Aswaja An-Nahdliyah, yaitu mengamalkan Aswaja dengan bermazhab Syafi'i sebagaimana dianut oleh masyarakat NU,” jelas Ustadz Yusuf Suharto.
 
Bagaimana dengan kalangan atau kelompok lain yang tidak menggunakannya?
 
"Nah, yang tidak qunut bukan berarti tidak Aswaja, karena dalam Mazhab Hanafi, yang juga merupakan salah satu mazhab dalam lingkungan Aswaja, tidak mensunahkan qunut Shubuh. Jadi, yang tidak qunut ini adalah bukan Aswaja an-Nahdliyyah,” katanya.

Sebenarnya tidak ada larangan untuk pindah Mazhab. Namun, untuk kepraktisan dan kemudahan, maka diperlukan untuk hanya bermazhab satu saja. 
 
“Namun, dalam keadaan tertentu yang menyulitkan, maka kita bisa pindah mazhab dengan panduan ulama. Misalnya ketika thawaf, maka memakai Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa menyentuh perempuan non mahram itu tidak membatalkan wudhu,” urainya.
 
Lebih jauh, Ustadz Yusuf Suharto menjelaskan bahwa tradisi yang dikembangkan oleh Muslim Nusantara adalah tradisi yang baik.
 
“Bahkan dalam pandangan Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalany, dalam Fathul Bary disebutkanbukan merupakan bid'ah,” tegasnya.

Disebut bid'ah itu adalah kalau tidak punya sandaran dalil umum atau khusus. Kalau tidak ada dalil khusus, tapi masih ada dalil umumnya, maka ya tidak masuk kategori bid'ah yang disesatkan. Tahlilan misalnya, masuk dalam perintah dalil umum agar memperbanyak berzikir. Sementara itu berzikir itu waktunya menyesuaikan.
 
"Jadi, setiap bid'ah itu sesat bisa bermakna bahwa setiap sesuatu yang tidak mempunyai dalil umum atau dalil khusus dari agama,” pungkasnya.
 
Tampak menyemangati para peserta bedah buku yaitu,  Ketua PMII Komisariat Gadjah Mada, Lukman ar-Rasyid, dan Ketua Pengurus PMII Cabang Sleman, Sidiq Nur Thoha. Acara berlangsung dari bakda Asar hingga menjelang Maghrib.
 
 
Pewarta: Ibnu Nawawi
Editor: Aryudi AR