Daerah

Kegiatan Bertentangan Syariat Islam 'Haram' Digelar

NU Online  ·  Rabu, 31 Desember 2008 | 02:27 WIB

Banda Aceh, NU Online
Kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam "haram" digelar khususnya dalam menyambut malam pergantian tahun 2008-2009 di Kota Banda Aceh.Pemilik hotel, restoran, salon kecantikan dan kafe diingatkan tidak menggelar kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, demikian surat imbauan bersama muspida plus Kota Banda Aceh, Selasa.

"Imbauan muspida plus itu telah kita sebarkan, terutama ke sejumlah hotel, restoran dan kafe. Imbauan tersebut sebagai upaya mewujudkan kota Banda Aceh sebagai bandar wisata Islami," kata Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Mahdi.<>

Menurut dia, imbauan bersama muspida plus yang ditandatangani Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Saa'duddin Djamal itu berlaku bagi seluruh wilayah kota dengan harapan masyarakat dapat memakluminya.Ia juga menjelaskan, pengelola restoran, hotel dan kafe serta salon kecantikan juga tidak boleh menyediakan fasilitas untuk kegiatan hura-hura seperti konser dan lainnya yang tidak sesuai dengan nilai, adat dan budaya Aceh yang Islami.

Mahdi menyatakan datangnya tahun baru 2009 hendaknya digunakan untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan damai di kota berpenduduk sekitar 300 ribu jiwa tersebut."Mari juga kita jadikan 2009 sebagai momentum untuk menatap masa depan lebih baik, khususnya dalam upaya mewujudkan kota Banda Aceh sebagai bandar wisata Islami di Indonesia," ujarnya.

Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali menyatakan dukungan terhadap imbauan muspida plus Kota Banda Aceh yang "mengharamkan" berbagai kegiatan yang menjurus pada hura-hura."Kami mendukung upaya pemerintah kota yang telah mengharamkan segala bentuk kegiatan yang melanggar Syariat Islam," katanya.

Namun ia minta aparat keamanan dan petugas pengawas Syariat Islam (Wilayatul Hisbah/WH) bekerja maksimal dalam mengamankan seruan muspida Kota Banda Aceh itu.Faisal juga minta aparat kepolisian dan petugas WH untuk menindak pedagang terompet yang lazim berjualan setiap menjelang tahun baru masehi di Aceh. "Meniup terompet itu bukan budaya Aceh yang Islami, karenanya itu juga harus ditindak jika ada yang melakukannya," katanya. (ant/sur)