Daerah

Kota Pasuruan Masuk Zona Merah, NU Keluarkan Imbauan

Sen, 13 April 2020 | 04:00 WIB

Kota Pasuruan Masuk Zona Merah, NU Keluarkan Imbauan

Kegiatan penyemprotan yang dilakukan untuk memutus mata rangkai Covid-19. (Foto: NU Online/istimewa)

Pasuruan, NU Online
Usai ditetapkan sebagai salah satu kota di Jawa Timur yang berstatus zona merah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan mengeluarkan sikap. Hal tersebut berdasar rapat terbatas jajaran syuriyah dan tanfidziyah di kantor NU setempat.
 
"Dari rapat tersebut menghasilkan 8 poin. Dan ini merupakan hasil pandangan sikap kami menyusul ditetapkannya Kota Pasuruan berstatus zona merah," kata Ketua PCNU Kota Pasuruan, KH Muhammad Nailur Rochman ke sejumlah awak media, Ahad (12/4).
 
"Poin yang pertama, kami dari PCNU Kota Pasuruan mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak meremehkan persoalan penyebaran Covid-19,” katanya. 
 
Namun demikian warga hendaknya doa dan istighotsah, serta tetap disiplin dalam menjaga kesehatan diri dan orang lain. Yang harus dilakukan yakni mengenakan masker, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak sosial.
 
Di poin kedua disampaikan agar masyarakat bersikap bijak dan tidak bereaksi berlebihan terhadap orang yang terduga ataupun positif terjangkit Covid-19 beserta keluarganya.
 
"Masyarakat boleh melaksanakan shalat berjamaah, baik itu shalat Jumat dan shalat tarawih dengan syarat harus menjaga protokol kesehatan, antara lain yaitu cuci tangan pakai sabun sebelum masuk masjid maupun mushalla, shaf berjarak minimal 1 meter, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala," kata Kiai Nailur Rochman.
 
Sementara pada poin keempat dan kelima, PCNU Kota Pasuruan meminta agar pihak takmir masjid maupun mushala menyiapkan petugas khusus untuk memastikan para jamaah mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. 
 
“Juga masjid atau mushala harus menyediakan sabun cuci tangan di tempat wudlu,” terangnya.
 
Sedangkan di poin berikutnya, NU juga meminta dengan sangat kepada masyarakat untuk tidak menolak jenazah positif Covid-19. Hal tersebut lantaran jenazah telah ditangani dengan protokol yang paling maksimal.
 
Untuk poin keenam masih berhubungan dengan poin berikutnya yaitu NU meminta pemulasaran jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan, tetap wajib mengikuti syariat Islam sebisa mungkin. 
 
“Untuk itulah sekali lagi kami meminta masyarakat tidak melakukan penolakan terhadap jenazah positif Covid-19," tegasnya.
 
Selanjutnya, pada poin terakhir, PCNU Kota Pasuruan meminta pemerintah untuk segera menentukan sikap terkait penanganan Covid-19 yang telah beralih ke zona merah. Yakni dengan berdialog bersama ulama dan tokoh masyarakat.
 
Dirinya berharap hasil pandangan NU bisa diterima semua pihak. Karena ini bagian dari upaya bersama untuk memerangi penyebaran Covid-19. 
 
“Agar Kota Pasuruan tetap kondusif, sehat, dan aman. Dan kita semua berdoa semoga pandemi virus Corona ini segera lenyap, sehingga bisa kembali menjalankan rutinitas biasanya dengan normal," harapnya.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Rais PCNU Kota Pasuruan, KH Halim Mas'ud yang meminta agar masyarakat tetap tenang dan mematuhi semua imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah. 
 
Untuk sekadar diketahui, terhitung sejak Jumat (10/4), Kota Pasuruan dinyatakan berstatus zona merah. Itu menyusul adanya dua pasien yang dinyatakan positif Corona. Bahkan, satu dari pasien tersebut akhirnya meninggal. Sementara satunya masih dirawat di RSUD Bangil Pasuruan. 
 
 
Kontributor: Rof Maulana
Editor: Ibnu Nawawi