Daerah

KPU dan Bawaslu Nusa Tenggara Timur Dinilai Gagal

NU Online  ·  Selasa, 15 April 2014 | 02:03 WIB

Kupang, NU Online
Pimpinan Cabang PMII Kupang dan IPNU Nusa Tenggara Timur menilai KPU dan Bawaslu NTT gagal dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu. Sebanyak 30 TPS di kabupaten Sikka, NTT gagal melaksanakan pemilu pada 9 April lalu. Kendala menghadang antara lain kekurangan surat suara.
<>
Selain di Sikka, masalah terjadi di Kota Kupang. Seperti rilis LSM Piar NTT, sebanyak 4 TPS di Kota mengadu ke Piar karena kekurangan surat suara tetapi tidak direspon secara serius oleh KPU Kota maupun KPU NTT.

Sekretaris PMII Kupang Moh Akbar menyebutkan, pihaknya menemukan kekurangan kertas suara dan formulir berita acara C1 di beberapa TPS di kota Kupang. Hal ini mengakibatkan kericuhan dalam pelaksanaan Pleno hasil penghitungan di setiap kelurahan.

Keributan ini dipicu sebagian TPS yang tidak memiliki Form C1 berita acara caleg DPRD Kota Kupang dan DPR RI. "Itu menjadi pemicu keributan di setiap kelurahan saat melakukan pleno," kata Akbar.

Ia menilai baik KPUD Sikka dan KPUD NTT maupun Bawaslu kurang menyosialisasikan pemilu kepada masyarakat di samping ada upaya lain yang dilakukan KPU dalam pelaksaan pemilu kali ini.

Kita menyayangkan kejadian itu. Seharusnya KPU dan Bawaslu sudah mengantisipasi dari awal dengan menyiapkan tenaga profesional serta bertanggungjawab dalam tugasnya. 

Atas kejadian seperti ini, PMII menilai KPUD gagal menjalankan tugasnya, kata Akbar di sela-sela diskusi persiapan Harlah PMII di Sekretariat PMII Kupang di jalan KH Ahmad Dahlan kelurahan Kayu Putih kecamatan Oebobo, kota Kupang, Senin (15/4).

Sementara Ketua PW IPNU NTT Iksan Arman Pua Upa mengatakan, berbagai kendala pelaksanaan pemilu, banyak ditemukan kejanggalan. TPS 32 kelurahan Fatululi kecamatan Oebobo misalnya. Saat pemilu datang, kekurangan surat suara terjadi di TPS itu. Setelah KPPS melakukan  koordinasi dengan KPU, respon KPU sangat tidak masuk akal.

Sementara keterbatasan surat suara di TPS lain juga terjadi. Ini membuktikan ketidaksiapan KPU untuk melaksanakan tugas ini. Pasalnya, kata Iksan, bisa terjadi kekurangan surat suara. Sementara pendistribusian surat suara sesuai dengan DPT per TPS yang ada sesuai data DPT yang dipegang KPUD kota Kupang.

“Atas dasar ini, IPNU menilai, kecurangan pelaksanaan pemilu perlu diselidiki oleh pihak yang berwajib,” katanya.  (Ajhar Jowe/Alhafiz K)