Daerah

LBM NU Banyumas Bahas Wali Nikah dan Alih Fungsi Wakaf

NU Online  ·  Senin, 16 Desember 2013 | 14:02 WIB

Banyumas, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU kabupaten Banyumas dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren Al-Falah Tinggarjaya Banyumas, Jawa Tengah, Ahad (15/12) mengangkat persoalan keabsahan wali nikah yang jauh dan peralihan fungsi wakaf. Karena, dua isu itu menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
<>
Bekerja sama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Banyumas, LBM NU Banyumas membahas masalah yang tampak biasa tetapi jadi perbincangan seru di masyarakat. Karenanya,  pertanyaan di masyarakat itu perlu ditanggapi.

Isu yang dipermasalahkan itu kasus legalitas akad pernikahan dengan wali nikah di bawah umur adalah wali ab’ad (yang jauh nasabnya). Sedangkan wali aqrab (yang dekat nasabnya) masih ada. Hukum Negara menyatakan batas minimal wali nikah 19 tahun. Sedangkan wali itu masih berumur 18 tahun.

Terhadap masalah ini, forum bahtsul masail memutuskan keabsahan pernikahan dengan wali di bawah umur dengan merujuk pendapat Imam Abu Hanifah di mana umur dewasa itu 18 tahun.

Masalah lain yang menjadi polemik adalah soal alih fungsi tanah wakaf yang diniatkan untuk pembangunan masjid berubah menjadi halaman masjid. Forum membolehkan perubahan fungsi wakaf dengan merujuk pada pendapat madzhab Hanafi dan berpegang pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum materil yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.

“Forum bahtsul masail merupakan forum diniyyah sekaligus ilmiah untuk mencari solusi keumatan sebagai bagian dari pelayanan NU dengan hujjah dan dalil yang kuat,” kata Ketua LBM NU Banyumas H Ridwan. 

Bahtsul masail LBM NU Banyumas rutin digelar tiga bulan sekali, imbuh H Ridwan. (M Sa'dullah/Alhafiz K)