Daerah

Legalitas dan Tertib Manajemen Penting untuk Sambut UU Pesantren

Sen, 17 Agustus 2020 | 01:30 WIB

Legalitas dan Tertib Manajemen Penting untuk Sambut UU Pesantren

KH Abdul Hamid, Ketua RMINU Kabupaten Pringsewu (Foto: Istimewa)

Pringsewu, NU Online
Legalitas pesantren saat ini penting untuk dimiliki oleh lembaga pendidikan tertua di nusantara ini. Dengan adanya legalitas berbentuk izin operasional, badan hukum, dan sejenisnya, pemerintah akan mampu bersinergi untuk terus mengembangkan eksistensi pesantren. Jangan sampai pesantren yang sudah lama berdiri dan benar-benar memiliki santri serta melaksanakan proses pendidikan harus kehilangan peluang, karena hanya permasalahan administratif.


Hal ini dikatakan Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kabupaten Pringsewu, Lampung KH Abdul Hamid pada sinkronisasi program lembaga NU saat Rapat Koordinasi PCNU di aula Gedung PCNU Kabupaten Pringsewu, Ahad (16/8). 


Berdasarkan hal ini, RMINU sebagai asosiasi pondok pesantren NU sudah melakukan pendataan legalitas pesantren di Kabupaten Pringsewu. Bagi yang belum memiliki legalitas, RMINU menfasilitasinya dengan asistensi pengajuan legalitas secara kolektif ke Kementerian Agama. “Program ini sedang dilaksanakan dan ditargetkan bulan Agustus 2020 ini akan selesai,” katanya.


Sampai dengan saat ini masih saja ada pesantren di Pringsewu yang belum melengkapi diri dengan izin operasional dan badan hukum resmi. Baru ada 6 pesantren yang perizinannya sudah resmi sampai tingkat pusat. Selebihnya masih bersifat izin dari Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu bahkan ada yang belum memiliki izin operasional.


“RMI terus mendorong terwujudnya pengelolaan pesantren yang baik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.


Semangat ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Kehadiran UU pesantren ini juga menurut Pengasuh Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Husna Pringsewu ini harus disambut oleh pesantren dengan kesiapan legal formal dan manajemen administrasi yang tertib.


“Perizinan dan semua yang terkait dengan legalitas pesantren akan memudahkan kita dalam melakukan pengembangan-pengembangan pesantren,” tambahnya.


Selain dari legalitas pesantren, RMINU Pringsewu juga terus melakukan koordinasi dengan pesantren dalam penyelenggaraan pendidikan dan berbagai program yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas para santri. Pada Juli 2020, RMI telah melakukan koordinasi dalam bentuk pertemuan yang menghadirkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dan seluruh pengasuh pesantren dalam rangka penyambutan kembalinya santri ke pesantren.


Di  bidang kewirausahaan, RMINU telah melakukan pelatihan Barbershop (cukur) dan memberikan peralatan cukur bagi para santri yang memiliki kemampuan dalam bidang ini. Diharapkan dengan kemampuan ini, santri yang mengikuti pelatihan akan mampu berwirausaha saat nantinya berada di tengah-tengah masyarakat.


Untuk penguatan ekonomi pesantren, RMINU saat ini juga sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendirikan warung serba ada di pesantren. “Diharapkan dengan usaha ini, pesantren akan memiliki usaha yang lebih besar dan mandiri dan meningkatkan pendapatan untuk pengelolaan pesantren,” harapnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin