Daerah

Ma‘arif NU Jepara Desak Pengesahan Raperda Pendidikan Diniyah

NU Online  ·  Senin, 23 September 2013 | 10:29 WIB

Jepara, NU Online
Isu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan Diniyah yang hingga kini belum diketuk palu oleh DPRD Jepara bersama Pemkab Jepara kembali dimunculkan. Isu itu muncul dalam halaqah Penguatan Pendidikan Diniyah dan Pesantren di Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari Jepara Jawa Tengah, Ahad (22/9).
<>
Ketua LP Ma‘arif NU Kabupaten Jepara H Zubaidi Masyhud mendesak anggota Komisi X DPR RI Hj Nurhayati Ali Assegaf dan Kepala Biro Bimbingan Mental Kantor Kementerian Agama Provinsi Jateng M Maksum Abdurrahman untuk mendukung dan mendesak segera pengesahan Raperda itu.

“Kami berharap Raperda ini segera selesai. Sehingga pengelolaan pendidikan keagamaan yang selama ini diperjuangkan mampu dikuatkan posisinya,” jelas Zubaidi.

Menganggapi desakan itu usai halaqah, Nurhayati angkat bicara. Ia mengapresiasi pembuatan Raperda itu. Pihaknya dalam waktu dekat akan berbicara kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengapa Raperda  itu hingga kini belum diputuskan.

“Yang saya tahu, Raperda ini sebenarnya sudah akan disetujui, tetapi ada pertentangan saat akan diputuskan. Pertentangan inilah yang harus diselesaikan,” ungkapnya.

Ia juga mendukung jika Raperda itu menjadi perda karena keberadaan TPQ, madrasah diniyah, dan pesantren membantu pendidikan negara ini.

“Kalau sekolah formal semisal SD, SMP, dan SMA negeri itu kan terbatas.  Saya kira Raperda itu bagus untuk menjadi perda dan daerah-daerah lainnya bisa membuat undang-undang. Saat ini kan otonomi daerah,” katanya.

Tetapi pihaknya belum sepakat Raperda itu dijadikan undang-undang. Untuk dijadikan undang-undang, waktu yang dibutuhkan cukup lama. Menjadi perda dulu kan bisa. Yang penting Raperda menjadi perda itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, jelasnya. (Syaiful Mustaqim/Alhafiz K)