Daerah

Mahasiswa STISNU Aceh Minta KPI Awasi Konten Medsos yang Merusak

Ahad, 17 September 2023 | 12:15 WIB

Mahasiswa STISNU Aceh Minta KPI Awasi Konten Medsos yang Merusak

Ilustrasi (Freepik)

Banda Aceh, NU Online
Mahasiswa Sekolah Tinggi llmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial seperti Tik Tok.

 

Permintaan ini disampaikan Ukhti Sahrani, perwakilan mahasiswa STIS NU saat sesi tanya jawab sesuai narasumber dari KPI Aceh dan KPI Pusat menyampaikan materi Pentingnya Peran dan Partisipasi Mahasiswa dan Santri Mengawasi Isi Siaran pada di Komplek STISNU Dayah Mahyal Ulum Sibreh Aceh Besar, Kamis (14/9/2023).


"Kalau KPI memiliki sejumlah kewenangan dalam mengawasi isi siaran di televisi dan radio, sekarang kami berharap bagaimana caranya agar KPI juga dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial yang sangat bertebaran saat ini, " ujar Ukhti Sahrani.

 

Pasalnya, ia mengatakan bahwa saat ini konten-konten siaran yang sering disaksikan oleh masyarakat justru berasal dari gawai di tangan mereka. Sementara itu faktanya, ujar Ukhti Sahrani, seolah tidak ada batasan apapun terhadap konten-konten di sosial media.


Pertanyaan ini diajukan setelah mereka menyimak aturan-aturan penyiaran yang disampaikan oleh kedua narasumber dari KPI Pusat dan KPI Aceh.


Menanggapi pertanyaan ini, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana mengatakan bahwa saat ini memang undang-undang penyiaran belum memberikan kewenangan bagi KPI untuk mengawasi konten-konten di media sosial. Tapi tentang fenomena konten-konten media sosial yang kian bablas telah menjadi kekhwaturan semua pihak.

 

Oleh sebab itu, ia mendorong agar masyarakat, termasuk mahasiswa dapat menyurati pihak KPI untuk mendukung revisi Undang-Undang Penyiaran Indonesia terutama untuk memberikan dukungan untuk pengawasan konten-konten siaran di media sosial. Sebab, regulasi untuk pengawasan konten media sosial saat ini belum dimiliki oleh pihak KPI.

 

Dalam acara ini, Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi juga ikut membagi nomor kontak pengaduan isi siaran di nomor 0811688001. Ia mengharapkan jika masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam isi siaran dapat melapor ke nomor tersebut dengan mencantum nama channel lembaga penyiaran, rekmana, jam tayang dan sebagainya.

 

Sementara itu Ketua STISNU Aceh Tgk Muhammad Yasir sangat berterima kasih atas terselenggaranya acara tersebut terleih di era digital seperti saat ini dengan kemajuan teknologi yang tak terbendung.

 

"Mahasiswa harus pro aktif mencari informasi yang akurat di TV maupun radio dan menjadi agent of change dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat melalui pengawasan siaran kepemiluan. Selain itu juga diharapkan mahasiswa tidak ikut terprovokasi informasi hoaks, informasi yang menyesatkan dan menghasut, dan tidak ikut terlibat dalam menyebarluaskan black campaign," pintanya.

 

Oleh sebab itu, alumnus MUDI Samalanga itu  mengajak mengajak mahasiswa untuk aktif dalam memantau siaran kepemiluan di Lembaga Penyiaran dan juga ikut menyampaikan pengaduan bila ada pelanggaran siaran kepemiluan kepada KPI Pusat atau KPI Aceh.