Daerah

Perda Pesantren Disahkan, RMINU Subang Ingatkan Pentingnya Tata Kelola dan Administrasi

Sab, 6 Februari 2021 | 15:00 WIB

Perda Pesantren Disahkan, RMINU Subang Ingatkan Pentingnya Tata Kelola dan Administrasi

Ketua RMINU Subang KH Adam Misbahudin Firdaus dalam sebuah acara (Foto: Dok. Pribadi)

Subang, NU Online
Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren tepat di momentum peringatan Harlah ke-95 NU pada 31 Januari 2021 lalu. Mengenai hal ini, Pengurus Cabang Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PC RMINU) Kabupaten Subang mengingatkan tentang pentingnya tata kelola dan administrasi lembaga pesantren.


"Alhamdulillah, turunan UU Pesantren sudah ada di Jawa Barat, yaitu dengan disahkannya Perda Pesantren," ungkap Ketua PC RMINU Subang, KH Adam Misbahudin Firdaus, usai mengikuti kegiatan Reboan di Kantor PCNU setempat, Rabu (3/2).


Pengasuh Pesantren Al-Multazam Kasomalang Subang ini mengatakan, UU dan Perda Pesantren tersebut menjadi ‘angin segar’ bagi pesantren di Jawa Barat sekaligus menjadi tantangan baru bagi pengelola pesantren agar bisa lebih memperhatikan kualitas tata kelola dan administrasi lembaga.


"Sebab, urusan dengan pemerintahan tidak akan lepas dari birokrasi dan administrasi sehingga pesantren-pesantren khususnya yang ada di Kabupaten Subang diharapkan bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," tambahnya.


Daftarkan ke Kemenag
Kiai Adam mencontohkan, di Kabupaten Subang ada beberapa pesantren yang secara de facto sudah sesuai dengan definisi pesantren yaitu ada kiai, santri, kobong (kamar santri), dan pengajian kitab kuning. Namun, pesantren tersebut belum terdaftar di Kementerian Agama.


"Mungkin alasannya karena sibuk, ribet, dan sebagainya sehingga ke depan jika izinnya ini tidak diurus tentu akan merugikan pesantren itu sendiri karena belum diakui keberadaannya oleh pemerintah," terangnya.


Sebaliknya, kata dia, ada juga pesantren yang sudah diakui dan punya legalitas dari pemerintah, namun fakta di lapangan ternyata tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai pesantren.


"Misalnya, karena kiainya wafat kemudian tidak ada yang meneruskan dan santrinya pada pulang. Akhirnya pesantren tersebut jadi terbengkalai," tambah Kiai Adam.


Untuk itu, lanjut dia, RMI Subang selaku lembaga PCNU yang bergerak di bidang pesantren mengimbau sekaligus mengajak kepada seluruh pengelola pesantren, khususnya pesantren yang belum mempunyai legalitas lembaga agar segera mengurusnya di Kementerian Agama.


Kiai Adam pun berharap ada sinergi antarpesantren agar bisa terbangun sebuah kekuatan bersama dalam bingkai dakwah Islam Ahlussunah Wal Jamaah An-Nahdliyah.


"Berharap bisa kompak saling membantu terutama kepada pesantren yang masih kecil sehingga semua pesantren bisa bertahan menghadapi segala tantangan," imbuhnya.


Sementara itu, Sekretaris PC RMI Subang, Cucu Sulaiman, menambahkan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Seksi PD Pontren Kementerian Agama Subang untuk melakukan sosialisasi teknis pendaftaran bagi pesantren yang belum terdaftar.


"Namun, karena masih pandemi jadi belum bisa leluasa dan kami juga terus mendorong para kiai yang pesantrennya belum punya legalitas agar segera mendaftar di Kementerian Agama," pungkasnya.


Kontributor: Aiz Luthfi
Editor: Musthofa Asrori