Daerah

Pergunu Kediri Beri Catatan Terkait Kata 'Khilafah' di Soal Ujian

Kam, 5 Desember 2019 | 02:30 WIB

Pergunu Kediri Beri Catatan Terkait Kata 'Khilafah' di Soal Ujian

Syamsul Ma'ruf, Ketua PC Pergunu Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (Foto: NU Online/Imam Kusnin A)

Kediri, NU Online     
Beberapa hari ini kalangan pelajar dan guru di wilayah Kediri, Jawa Timur dan sekitarnya gempar. Pasalnya  terulang kembali kasus pembuatan soal yang memantik konflik. Kali ini soal muncul wilayah Penilaian Akhir Semester (PAS) se- wilayah kerja Kediri Utara tingkat Madrasah Aliyah yang meliputi Kabupaten dan Kota Kediri dan Kabupaten  Nganjuk. Kasus ini  menjadi viral di media sosial. 
 
Pengurus Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama  atau Pergunu Kabupaten Kediri menilai soal ujian tersebut berpotensi disalahpahami siswa.
 
"Menurut kami, problem mendasarnya bukan pada terbitnya soal tersebut.
Problem mendasarnya adalah pertama Kompetensi Dasar atau KD yang dipakai masih merujuk Keputusan Menteri Agama atau KMA 165 tahun 2014. Sedang KMA 183 2019 berlakunya baru tahun 2020. KD yang membahas tentang khilafah sudah hilang,'" kata Syamsul Ma'ruf, Kamis (5/12) kepada NU Online.
 
Selanjutnya, Ketua PC Pergunu Kabupaten Kediri tersebut mengemukakan bahwa salah satu silabus mata pelajaran fiqih yang berlaku di MA kelas XII saat ini memang ada bahasan tentang khilafah yang harus diajarkan, mengacu KMA165 tahun 2014. 
 
“Namun, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek perkembangan kehidupan. Materinya menjelaskan tentang perkembangan pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani,” urainya.                                         
Sedangkan berikutnya, penyusun naskah soal mata pelajaran fiqih dari MAN 2 Kota Kediri diduga memiliki keterbatasan bahan referensi terkait tema khilafah yang bersumber dari berbagai pendapat ulama. Hanya mengacu pada satu bahan ajar. 
 
"Menurut kami, inilah yang memantik letupan silang pendapat terus terulang kembali. Sementara guru pengampu mapel dan penyusun soal PAS, patut diduga hanya merujuk pada satu bahan ajar yang ada, " ungkap Syamsul.
 
Dalam pandangannya, untuk kasus ini jangan semata  menyalahkan dan memberi punishment atau sanksi kepada guru penyusun naskah soal PAS. Sehingga yang dilakukan adalah sinergi.         
 
Apa yang dapat dilakukan? 
 
“Dengan cara, pemerintah segera memberlakukan KMA 183 pengganti KMA 165. Lalu Pemerintah khususnya Kementerian Agama segera mempercepat proses penyusunan buku bahan ajar yang mengacu KMA 165 tahun 2019,” saran guru di MTsN 3 Kediri tersebut.  Sekaligus menerbitkan serta mendistribusikan buku bahan ajar ke santri madrasah seluruh Indonesia agar terwujud Islam rahmatan lil alamin, lanjut dia.
 
Syamsul juga mendorong pemerintah beserta seluruh elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan lainnya melakukan upaya pembinaan khusus tentang pemahaman guru-guru khususnya guru Pendidikan Agama Islam dan fiqih terkait tema khilafah, secara umum tentang ajaran paham radikalisme yang marak terjadi. 
 
“Selain itu mewujudkan guru ramah, yakni dalam pemikiran yang berarti tidak radikal dan ekstrem. Juga ramah dalam dalam berucap, serta ramah dalam berperilaku, " pungkasnya. 
 
 
Kontributor: Imam Kusnin Ahmad
Editor: Ibnu Nawawi