Daerah

Pernyataan Sikap Fatayat NU Kulon Progo atas Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan

Sen, 10 Januari 2022 | 15:15 WIB

Pernyataan Sikap Fatayat NU Kulon Progo atas Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan

Ilustrasi (via alarabiya.net)

Jakarta, NU Online

Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kulon Progo mengecam terjadinya tindak kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

"Fatayat NU menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kejadian dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren dan berharap tidak terjadi lagi di Wilayah Kulon Progo," ungkap Ketua PC Fatayat NU Kulon Progo Aris Zurkhasanah kepada NU Online, Senin (10/1/2022)/

 

Untuk itu, PC Fatayat NU Kulon Progo melalui surat terbuka menyatakan sikap terkait kasus kejahatan seksual di lembaga pendidikan, sebagaimana berikut:

 

Pertama, menegaskan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun adalah sebuah bentuk kezaliman dan kejahatan bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi negara Republik Indonesia.

 

Kedua, menegaskan bahwa ada kebutuhan sangat penting terkait poin di atas, yakni harus adanya sistem perlindungan hukum demi mencegah setiap anak bangsa menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, serta sistem hukum yang melindungi dan memulihkan korban.

 

Sementara itu, beberapa rekomendasi juga disampaikan sebagai respon terkait dengan upaya preventif dan penanganan atas kasus kejahatan seksual yang marak terjadi.

 

Selain itu, Fatayat NU Kulon Progo juga mengeluarkan pernyataan kepada pemerintah, pertama, mendesak kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus sesuai hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Kedua, meminta kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kulon Progo untuk memberikan layanan pendampingan psikologis guna pemulihan kondisi korban dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.

 

Ketiga, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kulonprogo untuk tetap menjamin dan memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikan selama dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial.

 

Keempat, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo untuk secara masif melakukan pencegahan kekerasan seksual dan memberikan layanan Pendidikan tentang kesehatan reproduksi di sekolah sekolah serta optimalisasi peran guru bimbingan dan konseling.

 

Kelima, meminta Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo untuk membuat aturan khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.

 

Keenam, mendesak Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo untuk membentuk gugus tugas di lembaga lembaga pendidikan keagamaan yang menangani pelaporan tindak kekerasan seksual. Ketujuh, memperkuat forum perlindungan korban kekerasan sampai tingkat desa serta mengoptimalkan fungsi dan penganggarannya.

 

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Fatayat NU Kulon Progo menyatakan, pertama, mendesak pimpinan DPRD kabupaten Kulon Progo untuk segera membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kedua, mendesak kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kulon Progo untuk segera membuat dan mengesahkan Perda Pesantren yang di dalamnya memuat aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

 

Kepada masyarakat, Fatayat NU Kulon Progo mengimbau untuk bersikap tegas dan menolak segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Kulonprogo serta senantiasa menciptakan kondisi lingkungan yang sehat dan kondusif dan aman.

 

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PC Fatayat NU Kulon Progo Aris Zurkhasanah dan Sekretaris PC Fatayat NU Kulon Progo Erna Sulistiyani.

 

Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi