Daerah

PMII: Pemkab Mempawah Kalbar Harus Terbuka soal Anggaran Covid-19

Rab, 13 Mei 2020 | 16:30 WIB

Mempawah, NU Online
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Mempawah, Kalimantan Barat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terbuka dalam pengelolaan anggaran Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini belum ada rincian secara rasional. Padahal, anggaran untuk penanganan tersebut pada awal April dialokasikan sebesar Rp11,5 miliar.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisariat PMII STAI Mempawah, Zainul Arifin yang juga menyampaikan berbagai bantuan yang diberikan berbagai kalangan.
 
Seperti pada 2 April pihak Kamar Dagang Indonesia atau Kadin menyumbangkan 10 tong air lengkap dengan sarana cuci tangan. Demikian pula PT Kalimantan Kelapa Jaya menyerahkan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD).
 
Belum lagi perwakilan perusahaan dari BUMN juga turut menyumbang, PT Antam dengan membantu masker 9000 buah, masker N95 1000, alat disinfektan sebanyak 1 unit. Juga PT BAI menyumbang baju APD ruang isolasi 200 unit, baju APD Coverall 30 unit.
 
“Termasuk beberapa alat medis yang juga ikut disumbangkan oleh perusahaan BUMN kepada Pemkab Mempawah,” katanya, Rabu (13/5).
 
Lebih lanjut dikemukakan bahwa pada Senin (11/5) pemerintah melalui situs Facebook Pemkab Mempawah mengumumkan bahwa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk penangan Covid-19 ini.
 
“Sungguh fantastis anggaran yang tersedia. Namun, akankah bisa diakomodir dan apakah semua bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Mempawah?” katanya balik bertanya.
 
Dirinya sangat menyayangkan pengelolaan anggaran dan segala bentuk bantuan tersebut karena penggunaan dan peruntukkannya tidak transparan. Bahkan dikatakannya, jumlah anggaran yang begitu besar itu tidak dirasakan oleh masyarakat.
 
“Jangan sampai anggaran yang begitu besar dijadikan ajang bancakan oleh oknum,” ujarnya.
 
Lebih jauh, Zainul Arifin menjelaskan bahwa tata tertib pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 salah satu poinnya adalah mentaati segala ketentuan perundangan.
 
Selain itu pada Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 4 poin (a) dikemukakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan ini.
 
“Oleh karena itu, saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah untuk lebih serius dan selektif dalam menempatkan pimpinan di bawah satuan kerjanya dan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan good goverment,” tegasnya. Selain itu, juga menuntut kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasinya penanganan Covid-19, lanjutnya.
 
Secara tegas Zainul Arifin turut menyampaikan kepada anggota DPRD untuk segera
membuat Pansus dalam pengawasan anggaran Covid-19 di Mempawah.
 
“Bahkan, kalau bisa KPK juga harus turun dalam pengawasan anggaran Covid-19 di Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.
 
 
Kontributor: Siti Maulida
Editor: Ibnu Nawawi