Daerah

Sarbumusi Nilai Penundaan Bahas Klaster Ketenagakerjaan untuk Redam Demo Buruh

Rab, 29 April 2020 | 14:30 WIB

Sarbumusi Nilai Penundaan Bahas Klaster Ketenagakerjaan untuk Redam Demo Buruh

Sarbumusi pesimis penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja mengubah substansi dari kluster ketenagakerjaan.

Jakarta, NU Online
DPP Konfederasi Sarbumusi menganggap penundaan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh pemerintah hanya untuk meredam rencana demontrasi serikat pekerja/buruh.

“Jadi bagi saya pernyataan presiden hanya persoalan politik perburuhan untuk meredam rencana demontrasi ditengah Covid-19 dan menjadi pemanis janji kepada serikat pekerja/serikat buruh yang tidak diiringi perubahan signifikan pada substansi kluster ketenagakerjaan,” kata Wakil Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko kepada NU Online, Rabu (29/4).

Sukitman mengemukakan, dalam rentang Januari sampai Februari 2020, Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan pembahasan secara intensif klaster ketenagakerjaan ini dengan serikat pekerja/ serikat buruh, akan tetapi masukan ini tidak menjadi bahan masukan untuk perubahan oleh Kemenko Perekonomian pada saat rapat kerja dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

“Artinya menteri ketenagakerjaan sudah sangat sigap dengan sharing dan melakukan pendalaman dengan serikat pekerja/serikat buruh terhadap kluster ketenagakerjaan, akan tetapi tidak ada itikad baik dari Kemenko Perekonomian untuk mengubah pasal-pasal yang menjadi keberatan serikat pekerja/serikat buruh. (Bahkan) dengan tegas Kemenko Perekonomian dihadapan Baleg DPR RI bilang tidak ada perubahan apapun draft RUU Cipta Kerja masih sesuai dengan Surpres (Surat Presiden) tanggal 7 februari 2020,” terangnya.

Oleh karena itu, walaupun presiden mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan, pihaknya mengaku pesimis penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja akan mengubah substansi dari kluster ketenagakerjaan.

Lebih lanjut ia meminta pemerintah supaya menarik seluruh draft RUU Cipta Kerja dan harus dimulai lagi pembahasan dari awal dengan melibatkan seluruh kepentingan secara transparan sesuai dengan pasal 96 UU Nomor 12 tahun 2011. Presiden juga diminta untuk nantinya tidak melibatkan Kemenko Perekonomian karena dianggap tidak mampu menjembatani kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan melalui konferensi pers tentang penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan yang saat ini ada di DPR. Presiden menyatakan bahwa penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi