Daerah

Semua Pihak di Bangkalan Harus Satu Komando Berantas Narkoba 

Kam, 23 Januari 2020 | 02:00 WIB

Semua Pihak di Bangkalan Harus Satu Komando Berantas Narkoba 

Ustadz Nur Fauzi Ahsan. (Foto: NU Online/istimewa)

Bangkalan, NU Online
Peredaran narkotika dan obat atau bahan berbahaya di sejumlah kawasan di Tanah Air telah meresahkan, termasuk di Bangkalan, Jawa Timur. Ikhiar bersama sejumlah kalangan harus terus diupayakan agar peredaran bahan yang mengancam masa depan generasi bangsa tersebut dapat diminimalisir bahkan ditiadakan.
 
“Apalagi beberapa waktu lalu beredar informasi bahwa seorang tokoh yang mengaku sebagai guru ngaji beranggapan bahwa mengonsumsi narkoba termasuk mengedarkannya bukanlah hal yang dilarang. Berita ini mencengangkan warga Madura, khususnya Bangkalan,” kata Ustadz Nur Fauzi Ahsan, Rabu (22/1). 
 
Tim pemateri Pengurus Wilayah Aswaja NU Center Jawa Timur tersebut tidak dapat menyembunyikan kegalauannya karena ada pihak yang membenarkan penggunaan narkoba. Apaagi dirinya juga berada di kawasan tersebut.
 
“Tertangkapnya pelaku itu merupakan bagian potret kecil yang beranggapan sama dengan pelaku. Artinya, kemungkinan besar masih ada bahkan banyak pemakai atau pengedar narkoba dengan dalih demikian,” ungkap dosen di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya tersebut.
 
Menurut alumnus Pesantren Sidogiri, Pasuruan ini bahwa apa yang telah mengemuka dari tertangkapnya tokoh yang membenarkan penggunaan narkoba sebagai perang bersama.
 
“Terkait dengan anggapan demikian, semua harus bergerak dan bersuara tentang keharaman narkoba dalam sudut pandang agama,” ajaknya. 
 
Lebih lanjut dikemukakan bahwa maqasidussyariah itu muaranya pada lima hal yaitu, menjaga agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal sebagaimana pandangan Imam al-Ghazali dalam al-Mustasyfa.
 
“Narkoba punya potensi merusak maqasidussyariah yang lima itu,” tegasnya.
Disampaikan pula bahwa Imam Nawawi menegaskan bahwa sesuatu apapun yang dapat menghilangkan akal seperti ganja dan sejenisnya hukumnya adalah haram secara almajmu'.
 
“Belum lagi Ibnu Hajar mengatakan bahwa sesuat yang membuat badan lemah dan membius anggota badan hukumnya adalah haram,” jelasnya.
 
Ustadz Nur Fauzi Ahsan mengemukakan pakar fiqh kontemporer yaitu Wahbah Zuhaili mengurai secara khusus dalam kitabnya Fiqhul islami wa Adillatuh terkait dengan bahaya narkoba. 
 
“Beliau menyampaikan, sungguh semua jenis narkotika baru yang muncul sejak enam abad hijriah hukumnya adalah haram sebagaimana khamr karena menutupi dan merusak akal. Bahkan lebih membahayakan daripada khamr. Narkotika itu merusak dunia, individu, masyarakat, kesehatan, dan peradaban,” tegasnya.
 
Karenanya, dirinya atas nama tokoh di kawasan Bangkalan mengajak kejadian ini dapat menyadarkan semua pihak dari ancam oleh gerakan masif narkotika. 
 
“Sehingga ada upaya bersama untuk menyelamatkan Nahdliyyin khususnya para generasi untuk sama menjauhi bahkan turut berpartisipasi pencegahan narkoba,” harapnya. 
 
Di sisi lain, keberadaan sekolah, madrash, majlis taklim, pondok pesantren, dan sejenisnya harus menjadi wadah strategis pencegahan narkoba. 
 
“Tentu peran kepala desa dan aparat desa sangat menentukan bagi upayamenyelesaikan masalah ini dengan tuntas,” pungkasnya.
 
 
Pewarta: Ibnu Nawawi
Editor: Aryudi AR