Tidak Terbukti Bersalah, Tokoh NU di Blitar Dinyatakan Bebas Murni
Kam, 20 Februari 2020 | 15:00 WIB
Sejumlah aktivis Ansor dan Banser turut mengawal persidangan di PN Kabupaten Blitar. (Foto: NU Online/Imam Kusnin A)
Imam Khusnin Ahmad
Kontributor
Setelah beberapa menjalani proses sidang, akhirnya Isa Ansori dan Mohammad Nawawi selaku tokoh masyarakat dan tokoh NU Kecamatan Wonodadi diputus bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (18/2) lalu.
Sebelumnya, kedua tokoh tersebut didakwa melakukan pengeroyokan atau dikenakan pasal 170, sebagai buntut dari sengketa aset NU di wilayah Wonodadi beberapa tahun lalu. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti saat di pengadilan. Bahkan akibat hal ini, sejumlah massa harus melakukan pengawalan dari beberapa kali persidangan yang digelar.
Sebelum persidangan dimulai, mereka menggelar istighotsah dan doa bersama di depan PN Blitar. H Ahmad Sya’roni selaku Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wonodadi juga tampak hadir bersama jajaran pengurus lain. Ada juga dari kalangan Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Blitar dan lainnya.
Editor: Ibnu Nawawi
Terpopuler
1
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
2
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa Syawal
4
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
5
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
6
Sejarah Awal Berdirinya Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
Terkini
Lihat Semua