Daerah

Tidak Terbukti Bersalah, Tokoh NU di Blitar Dinyatakan Bebas Murni 

Kam, 20 Februari 2020 | 15:00 WIB

Tidak Terbukti Bersalah, Tokoh NU di Blitar Dinyatakan Bebas Murni 

Sejumlah aktivis Ansor dan Banser turut mengawal persidangan di PN Kabupaten Blitar. (Foto: NU Online/Imam Kusnin A)

Blitar, NU Online
Setelah beberapa menjalani proses sidang, akhirnya Isa Ansori dan Mohammad Nawawi selaku tokoh masyarakat dan tokoh NU Kecamatan Wonodadi diputus bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (18/2) lalu.
 
Sebelumnya, kedua tokoh tersebut didakwa melakukan pengeroyokan atau dikenakan pasal 170, sebagai buntut dari sengketa aset NU di wilayah Wonodadi beberapa tahun lalu. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti saat di pengadilan. Bahkan akibat hal ini, sejumlah massa harus melakukan pengawalan dari beberapa kali persidangan yang digelar.
 
Informasi yang didapat NU Online mengatakan saat itu ratusan Nahdliyin atau warga NU juga hadir di PN Blitar untuk memberikan dukungan moral terhadap Isa Ansori beserta Mohammad Nawawi, dan mendengarkan putusan majlis hakim.
 
Sebelum persidangan dimulai, mereka menggelar istighotsah dan doa bersama di depan PN Blitar. H Ahmad Sya’roni selaku Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wonodadi juga tampak hadir bersama jajaran pengurus lain. Ada juga dari kalangan Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Blitar dan lainnya.
 
Sebagai mana diketahui, dalam kasus ini, kedua terdakwa juga mendapatkan pendampingan dari tim Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Jawa Timur yang diketuai Edi Suwito. Dimana yang bersangkutan adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam kadiri atau Uniska.
 
Sementara itu, Abdul Kholik selaku koordinator aliansi masyarakat peduli aset NU menyampaikan kegembiraannya kepada media. 
 
“Terima kasih kepada semua Nahdliyin utamanya Edi Suwito dari PW LPBHNU Jatim yang telah bersama-sama mengawal proses hukum saudara kami H Isa Ansori dan Moh Nawawi,” katanya, Rabu (19/2).
 
Disampaikan, dirinya bersyukur atas putusan yang telah diberikan. Dengan didukung fakta hukum, maka putusan hakim yang diberikan telah mewakili rasa keadilan yang memang diharapkan masyarakat. 
 
“Alhamdulillah kami semua dari Nahdliyin merasa gembira atas keadilan majlis hakim terhadap saudara kami dengan putusan bebas murni,” pungkas Kholik. 
 
 
Kontributor: Imam Kusnin Ahmad
Editor: Ibnu Nawawi