Daerah

Unira Malang Kukuhkan Kepengurusan Pusat Pengembangan Pesantren

Sen, 20 Januari 2020 | 00:30 WIB

Unira Malang Kukuhkan Kepengurusan Pusat Pengembangan Pesantren

Pengukuhan P2MP Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang dilanjutkan penandatanganan kerja sama dengan pimpinan pesantren. (Foto: NU Online/panitia)

Malang, NU Online
Bertempat di Hall KH Moch Said, Rektor Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang, Hasan Abadi membacakan SK Kepengurusan Pusat Pengembangan Masyarakat Pesantren (P2MP). Secara simbolis pengukuhan lembaga ditandai dengan penyematan jas oleh rektor kepada direktur, Muhammad Romli Muar. 
 
P2MP merupakan lembaga yang diinisiasi Fakultas Ilmu Keislaman Unira untuk mendukung penguatan pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan adalah fungsi utama amanah UU No. 18 Tahun 2019.
 
Pada kesempatan tersebut Mas Hasan, sapaan akrab Rektor Unira mengatakan bahwa pesantren telah terbukti peran serta dan kepemilikan saham atas republik ini. Pengesahan atas UU pesantren harus menjadi momentum penerapan kapabilitas dinamis pesantren dalam menghadapi zaman yang terus berubah.
 
“Kapabilitas dinamis, dynamic capability memungkinkan pesantren melakukan perubahan internal untuk mengikuti perubahan eksternal, sehingga membuat organisasi memiliki kinerja yang lebih tinggi, eksistensi pesantren akan semakin diakui,” ungkap Mas Hasan.
 
Masih menurut dia,  pentingnya pesantren melakukan perubahan pada internal organisasi untuk menghadapi perubahan eksternal maupun intensitas persaingan, terutama pada kondisi perubahan yang cepat.
 
“Respons pesantren sebagai sebuah organisasi terhadap lingkungan yang dinamis, membutuhkan kombinasi kemampuan manajerial dan organisasi untuk beradaptasi lebih cepat dan efektif. Inilah yang dibutuhan, kapasitas organisasi untuk perubahan, organizational change capacity,” urainya.
 
Direktur P2MP Unira, Muhammad Romli Muar menjelaskan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren telah disahkan dan diberlakukan namun aturan turunannya belum, ini adalah masalah yang elementer. UU ini mengamanatkan tiga hal pokok bagi pesantren, yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan.
 
“Dengan jumlah sekitar 28.000 pesantren yang tercatat di seluruh Indonesia, ini merupakan potensi yang luar biasa. Tentu saja jikapesantren-pesantren tersebut mengambil peran sebagai agen bagi perubahan sosial masyarakat di sekitarnya,” kata pria yang juga pengurus MUI ini. 
 
Dalam pengukuhan tersebut juga diselenggarakan seminar dengan tajuk “Peran dan Eksistensi Pesantren Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019”. 
 
Hadir sebagai narasumber anggota DPR RI dari PKB Hj Lathifah Shohib, Ketua Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah (RMI) Kabupaten Malang, Gus H Abu Yazid, serta Dekan Fakultas Ilmu Keislaman Unira Malanng, Saifuddin. 
 
Selain seminar, pengukuhan P2MP disertai penandatanganan nota kesepahaman antara Unira dengan tiga pesantren di wilayah Kabupaten Malang. Ketiga pesantren tersebut adalah Pesantren Miftahul Huda, Mojosari; Pesantren Darunnajah, Bululawang; serta Pesantren Nurul Huda, Tirtoyudo. 
 
Nota kesepahaman memuat komitmen Unira melalui P2MP mendukung pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. Salah satu wujudnya memberikan beasiswa baik sarjana maupun pascasarjana kepada santri dan pengasuh dari pesantren tersebut.
 
Kontributor: M Kholidun
Editor: Ibnu Nawawi