Daerah

Waspada Corona, IAIN Jember Berlakukan Perkuliahan Online

Sel, 17 Maret 2020 | 05:30 WIB

Waspada Corona, IAIN Jember Berlakukan Perkuliahan Online

Rektor IAIN Jember Babun Suharto (kiri) saat rapat antisipasi penyebaran virus corona, Senin (16/3). (Foto: istimewa)

Jember, NU Online
Sejak awal pekan ini, IAIN Jember Jawa Timur memberlakukan perkuliahan daring (online). Hal itu menyusul dikeluarkannya surat edaran resmi yang ditandatangani Rektor IAIN Jember, Babun Suharto, Senin (16/3).
 
Dalam surat edaran terkait dengan Perkuliahan Sistem Daring (Online) untuk menyikapi Situasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor yang dilakukan sehari sebelumnya.
 
Sebelum dikeluarkannya surat edaran, Rektor IAIN Jember telah melaksanakan rapat dengan jajarannya. Rapat membahas antisipasi penyebaran virus corona di IAIN Jember.

Terdapat lima kebijakan umum terkait dengan pencegahan virus corona di IAIN Jember. Pertama, seluruh civitas akademika IAIN Jember diharap tenang dan tidak panik menjalankan tugas dan memberikan layanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
 
Kedua, civitas akademika harus senantiasa melakukan tindakan pencegahan penularan Covid-19 dengan cara lebih sering mencuci tangan dengan sabun (handsinitizer), dan menghindari kerumunan massa.
 
Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat dan civitas akademika IAIN Jember tentang Covid-19. Pimpinan institut, pimpinan fakultas dan pascasarjana, pimpinan lembaga dan unit di mohon menyediakan fasilitas pencegahan penyebaran Covid-19 di kampus seperti antiseptik atau sabun cuci tangan di tempat strategis di lingkungan kampus.
 
Keempat, bagian umum mengintensifkan petugas cleaning service, satuan pengamanan dan petugas khusus untuk melakukan disinfektan dan sterislisasi lokasi kampus selama dua minggu.
 
Kelima, agar mengurangi berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun di luar kampus, seperti seminar, workshop, focus group discussion (FGD), pengabdian masyarakat, dan kegiatan lainnya.
 
Dalam surat edaran tersebut disebutkan kebijakan umum hendaknya dipatuhi demi kebaikan bersama. 
 
Kaprodi Hukum Pidana Islam Abdul Wahab mengatakan virus corona jangan ditakuti, takut hanya kepada Allah. Namun, usaha pencegahan harus tetap dilakukan sebagai sikap kewaspadaan.
 
"Dengan adanya perkuliahan online agar dapat menghindari dan mengantisipasi dari virus corona," katanya.
 
Selain itu, selama masa perkuliahan online yang berlaku hingga 14 hari sejak dikeluarkan, agar menggunakannya dengan tetap berada di rumah. "Jauhi kerumunan, percuma 14 hari tapi jalan-jalan. Fungsinya 14 hari ini untuk mengetahui Covid-19 karena terdeteksinya Covid-19 yaitu selama dua minggu," imbuhnya. 
 
Kontributor: Endang Agoestian
Editor: Kendi Setiawan