Fragmen

Langkah NU Tahun 1938 untuk Bantu Rakyat Palestina

Sel, 30 Juni 2020 | 03:15 WIB

Langkah NU Tahun 1938 untuk Bantu Rakyat Palestina

Seorang pria membawa bendera Palestina di dinding pemisah Israel yang ilegal dengan permukiman Israel yang nampak di latar belakang. (Foto: Reuters)

Sejak sebelum NU resmi dideklarasikan sebagai sebuah jam’iyah, para ulama pesantren menaruh perhatian besar terhadap hak-hak kemanusiaan. Termasuk hak kemerdekaan bagi seluruh bangsa. Sebab itu, sedari awal perjuangan pesantren tidak hanya menempa masyarakat dengan ilmu-ilmu agama, tetapi juga membangunkan kesadaran mereka untuk berjuang melepaskan diri dari kolonialisme.


Selain melakukan berbagai gerilya perjuangan melawan kolonial Belanda maupun Jepang, kiai-kiai pesantren juga menaruh perhatian besar terhadap kemerdekaan rakyat Palestina dari penjajahan kaum Zionis. Perhatian pada kiai pesantren ini nantinya dibalas oleh rakyat Palestina ketika mereka negeri pertama yang mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 bertepatan 9 Ramadhan 1364 H.


Tidak tahan terhadap penjajahan kaum zionis terhadap rakyat Palestina, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dibawah pimpinan KH Mahfudz Shiddiq pada 12 November 1938, tepatnya di bulan Ramadhan tanggal 19 mengedarkan seruan kepada seluruh ormas Islam di Indonesia.


KH Saifuddin Zuhri dalam Berangkat dari Pesantren (2013: 426) mencatat bahwa seruan yang diinisiasi NU itu mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk mengambil sikap tegas atas apa yang dilakukan oleh bangsa Yahudi. NU menyerukan kepada umat Islam agar bahu-membahu dengan rakyat Palestina dalam memperjuangkan agama dan kemerdekaan tanah air mereka dari cengkeraman kaum penjajah dan komplotan zionisme.


Gerakan perlawanan tersebut juga dilakukan dengan kegiatan Palestina Fons (Dana Palestina) sebagai bantuan untuk meringankan beban perjuangan penderitaan. Bukan hanya dengan penggalangan dana, tetapi cabang-cabang NU di seluruh Indonesia juga melakukan gerakan ‘Pekan Rajabiyah’.


Gerakan tersebut atas instruksi PBNU agar setiap tanggal 27 Rajab sebagai ‘Pekan Rajabiyah’. Sebuah pekan yang menggabungkan perayaan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina merdeka.


Kepada seluruh warga NU dan umat Islam pada umumnya, PBNU juga menganjurkan agar tiap-tiap shalat fardhu membaca Qunut Nazilah. Anjuran yang dibuat PBNU itu membuat KH Mahfudz Shiddiq mendapat panggilan dari Regent (Bupati) Surabaya. Ia diberi tahu perintah Hoofdparket (setingkat jaksa agung) yang melarang qunut nazilah dan kegiatan Pekan Rajabiyah.


Pelarangan kegiatan yang diinisiasi PBNU itu mendapat pembelaan dari Haji Agus Salim, Pengurus Besar PSII. Ia menulis pembelaan tersebut dalam surat kabar Tjahaja Timoer. Ulama Nusantara, khususnya kiai-kiai pesantren memang tidak tanggung-tanggung dalam melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan.


Hingga saat ini, ulama pesantren terus-menerus mendorong Pemerintah RI agar mengupayakan kedaulatan bangsa Palestina di tengah ekspansi permukiman yang dilakukan orang-orang Israel.


Kedaulatan diperoleh rakyat Palestina di meja Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, hal itu tidak sejurus dengan kondisi di lapangan, di mana rakyat Palestina masih terus berusaha memperoleh kedaulatannya. Problem terakhir, pada 1 Juli 2020, rakyat Palestina menghadapi rencana aneksasi (pencaplokan) wilayah Tepi Barat oleh Israel.


Penulis: Fathoni Ahmad

Editor: Abdullah Alawi